Berita Bid Humas Polda Jabar

Diduga Ada Rekayasa HGB di Sumedang, Praktisi Soroti Peran BPN dan Putusan Pengadilan

WASPIRA NEWS || JABAR — Diduga Ada Rekayasa HGB di Sumedang, Praktisi Soroti Peran BPN dan Putusan Pengadilan

Praktisi kebijakan pertanahan, Asep Riyadi, menilai kasus tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara, terutama terkait pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Cisumdawu.

Sorotan juga datang dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui surat terbuka, mereka menyatakan keprihatinan sekaligus mosi tidak percaya terhadap kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pencairan dana di tengah proses hukum mencederai rasa keadilan publik. Dana tersebut merupakan uang negara yang seharusnya menjadi hak ahli waris, bukan terpidana kasus mafia tanah dan korupsi,” ujar Ketua Forum, M. Rizky Firmansyah, Selasa (28/4/2026).

Pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan independen.

Di sisi lain

Asep Riyadi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGB hanya dapat di terbitkan di atas tanah negara atau tanah milik yang sah. Namun, dalam kasus yang melibatkan Haji Dadan, ia melihat adanya indikasi penyimpangan.

“Ada dugaan perubahan status dari tanah garapan menjadi seolah-olah tanah adat, yang di dukung dokumen seperti Letter C yang kemudian bermasalah secara hukum,” kata Asep.

Menurutnya, dugaan rekayasa tidak hanya terjadi pada dokumen awal, tetapi juga pada proses administratif lanjutan, termasuk penerbitan Surat Pelepasan Hak (SPH) di tingkat kecamatan sebagai syarat pengajuan HGB.

“Ini sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hingga HGB bisa di terbitkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak perubahan status tanah terhadap nilai ganti rugi proyek. Perbedaan status, kata dia, sangat memengaruhi besaran UGR dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Perubahan status yang tidak sah bisa di manfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang dalam proses penerbitan HGB.

“HGB tidak mungkin terbit tanpa melalui BPN. Seharusnya ada verifikasi dan pengawasan ketat. Pertanyaannya, apakah itu sudah berjalan maksimal?” katanya.

Selain itu, ia juga mengkritisi putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menguji keabsahan hak. Jika dasar HGB bermasalah, itu harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Asep menilai kasus ini tidak sekadar dugaan mark up ganti rugi, melainkan telah mengarah pada praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak. “Penanganannya harus komprehensif dan transparan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penyitaan uang sebesar Rp139 miliar oleh Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai indikasi kompleksitas perkara.

“Ini bukan kasus sederhana, tetapi bagian dari rangkaian dugaan kejahatan yang saling berkaitan,” katanya.

Asep berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan Mahkamah Agung mengedepankan rasa keadilan dalam setiap putusan.

“Keadilan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada lagi produk hukum yang lahir dari proses yang cacat,” pungkasnya.

RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses