Waspira News l Jakarta – Proyek Pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) pada 2020 sampai 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hasil penyidikannya menemukan “Dugaan pengaturan” dalam tender tersebut.
Menurut Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung Jakarta menyebut “Pengaturan yang dimaksud adalah dugaan merekayasa tender atau lelang pengadaan BTS 4G sehingga hanya jatuh ke sejumlah perusahaan.
Akan tetapi, Febrie tidak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Swasta.
“Belum dengar saya perusahaannya, Tapi memang ada pengaturan tender,” katanya.
Dugaan pengaturan tender tersebut kini sedang didalami oleh tim penyidik, Sedang dicari itu termasuk jumlah proyeknya.
Tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita, kata Febrie.
Sementara itu pada kesempatan yang sama menurut Kuntadi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengatakan, Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.
Kita fokus dari analisa terhadap data-data, Nanti kita akan kembangkan dari sana, mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan, ujar Kuntadi
Kuntadi menyebut, Terkait penyidikan perkara ini, mereka sudah mulai menemukan petunjuk (Titik terang) baik yang cerah dan yang gelap,” ujarnya.
Kuntadi menuturkan proses penyidikan perkara berjalan sesuai tahapan. Dia menyampaikan akan ada perkembangan yang signifikan pada pekan depan, Tunggu minggu depan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo, kata Kuntadi.
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos dugaan penyimpangan pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada 25 Oktober 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 3 November 2022.
Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
Penyidik bahkan telah menggeledah lima kantor perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan perkara korupsi itu yakni, PT.Fiberhome Technologies Indonesia, PT.Aplikanusa Lintasarta, PT.Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT.Sansasine Exindo, PT.Moratelindo, PT.Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT.ZTE Indonesia.
Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara.
Dari hasil penyidikan, lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kemenkominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur.
(Red/WN)
Leave feedback about this