Waspira News | Kabupaten Bandung – Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya di pasang pada daerah tebing yang labil. Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.
Lain dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa 5/12/2023. Akibat hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan tanah tebingan longsor dan mengakibatkan TPT ambruk.
Tanggapan Warga dan Ketua pelaksana pembangunan TPT
Kamis, 7/12/2023, kami tim awak media mendatangi lokasi TPT tersebut. Setelah berada di lokasi TPT kami sempat menanyakan kepada Ibu selaku pemilik warung yang tidak jauh dari lokasi longsor. Ibu Martini menjelaskan “ awalnya di bawah itu banyak pepohonan tapi di tebang dan di jadikan kebun kopi oleh pemilik tanah yang bernama Bapa nded selaku RT “.
Lanjut “ tidak lama setelah di jadikan kebun kopi banyak warga yang bilang tanah menjadi erosi. Saat kejadian hari Selasa setelah hujan lebat sekitar pukul 5 sore ada suara ledakan. Setelah di lihat ternyata longsor selain itu yang dulunya warung terbawa longsor juga “.
“ Saya sudah puluhan tahun tinggal disini tapi tidak ada yang namanya longsor. Karena banyaknya pepohonan, tapi tidak lama setelah pepohonan itu di tebang, akhirnya terjadi longsor. Dari kejadian longsor tersebut, alhamdulillah tidak menimbulkan korban jiwa “ ujarnya.
Tidak jauh dari lokasi longsor tersebut kami mendatangi rumah pak Yadi selaku pengawas lapangan/ketua pelaksana. Yadi menanggapi “ sebelum ada TPT di bangun rumah yang berada di sebelah TPT yang sekarang longsor itu sudah “retak” jadi rumah menggusur TPT “.
Lanjut “ Kejadian longsor tersebut terjadi sekitar pukul 16:00 setelah hujan lebat. Akibat terjadinya longsor itu karena ada pergeseran tanah “
“ Selain itu juga kebetulan saya yang mengerjakan TPT tersebut, masalah pengerjaan saya mengerjakan sesuai spek. Kalau pengerjaan itu jelek pasti sudah semua terbawa, karena longsor disitu terjadi karena adanya pergeseran tanah “ ujarnya.
Setelah melihat kejadian longsor dan bertanya kepada warga serta ketua pelaksana pembangunan TPT tersebut. Kami mendatangi Kantor kepala desa dan Kecamatan namun nihil, Kepala Desa dan Camat tidak berada di kantor. Selain itu juga dari keterangan warga masyarakat pihak desa, kecamatan, Dinas terkait belum ada satupun yang meninjau kejadian longsor tersebut.
Harapan warga setempat agar cepat TPT tersebut di bangun supaya tidak membahayakan. Adapun untuk Kepada Desa, Camat, Dinas-Dinas terkait, agar segera meninjau karena dapat membahayakan pengguna jalan dan warga masyarakat setempat. Supaya segera di bangun kembali agar tidak membahayakan/menyebabkan kecelakaan. Selain itu juga kejadian tanah longsor masuk ke dalam Undang-undang no 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this