WASPIRA NEWS – PT AGRO JABAR PERSERODA, sudah dua tahun belum bisa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas biaya pembeliaan beras premium. Kemasan 5kg sejumlah 5.000 Kg.
PT AGRO JABAR PERSERODA SUDAH DUA TAHUN BELUM BISA BAYAR HUTANG
Pihak PT Agro Jabar Perseroda dalam hal ini karena tidak sanggup membayar hutang kepada CV Mulia Jaya di karenakan kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak optimal. Dan memohon penundaan kewajiban pembayaran kepada CV Mulia Jaya.
Di ketahui, PT. Agro Jabar adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Bertujuan untuk meningkatkan daya guna asset daerah, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu menggerakan perekonomian daerah.
Belum Bisa Memiliki kemampuan
PT Agro Jabar masih memiliki utang sebesar Rp. 52 juta kepada CV Mulia Jaya pertanggal 27 April 2022. Atep selaku pengusaha beras mengaku geram dengan sikap PT. Agro Jabar Perseroda yang di nilai seolah-olah membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian pembayarannya karena ini sudah hampir dua tahun.
Baca Juga: PIHAK PENGEMBANG MEWAKILI PT. BANGUN NIAGA PERKASA AKUI KESALAHAN DARI TIM KITA
“ Dengan nilai uang Rp. 52 juta bagi PT Agro Jabar Perseroda sesuatu yang kecil, tapi sebagai pelaku usaha seperti saya. (Atep) ini uang yang besar ” kata Atep (Senin, 15/01/2024).
Salah satu perwakilan dari dari CV. Mulia Jaya (Agus) mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Agro Jabar Perseroda ketika temui kantor yang beralamat Jalan Windu No.9 Bandung, bertemu dengan sekertaris bernama Gumbira bahwa ketika di tanyakan terkait hak dan kewajiban pihak 1 dan 2 karena menurut Gumbira “susahnya menghubungi pihak CV. Mulia Jaya”.
Terlepas perusahaan yang sedang tidak optimal terkait keuangan, juga para sebagian pegawai pun di WFH ( work from home) kan oleh Direksi. Sempat juga menanyakan kapan kepastian akan bayar hutang kepada Gumbira sekertaris PT Agro Jabar Perseroda yang sudah dua tahun tak kunjung bayar Gumbira tidak bisa menjawab, malah pergi dengan alasan saya harus komunikasi dengan direktur.
Sementara Atep Mengatakan
Dengan adanya surat penundaan dan memohon di berikan waktu untuk melakukan aktu pembayaran dirinya menekankan pada PT. Agro Jabar untuk melakukan pembayaran dengan batas waktu yang di tentukan. Tetapi dalam isi surat tersebut tidak tercantumnya waktu untuk membayar utang yang sudah mengendap selama dua tahun.
Menjadi pertanyaan besar mengapa perusahaan yang begitu besar, tidak bisa menyelesaikan utang Rp. 52 juta padahal pihak CV. Mulia Jaya sudah memberikan jarak waktu yang begitu lama. Atau apakah PT. Agro Jabar tidak mempunyai itikad baik untuk membayar, dan membiarkan nya begitu saja.
Pewarta: RedWN
Leave feedback about this