
Waspira News ll Kab Bandung – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Sarpras di SMKN 1 Arjasari , Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dana Sarpras, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.
Revitalisasi SMKN 1 Arjasari Tertunda Dampak Hibah Tanah Baru
Seorang aktivis antikorupsi yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa berbagai modus penyelewengan dana sarpras bersumber dari APBD Provinsi kerap di temukan di sejumlah sekolah. Bentuk penyimpangan yang diduga terjadi meliputi pengadaan fiktif, pengurangan jumlah barang, mark-up harga, hingga manipulasi laporan keuangan.
Dana sarpras pendidikan seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas di dunia pendidikan, tetapi justru di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini harus segera di usut tuntas,” ujar aktivis tersebut, Senin (11/08/2025).
Modus Dugaan Penyimpangan Dana Sarpas Sekolah
Aktivis tersebut menjelaskan beberapa pola dugaan penyimpangan yang sering terjadi di sekolah penerima dana Sarpras, di antaranya: SMUN/SMKN/SLBN Meliputi Beberapa Kegiatan baik Fisik atau Non fisik .
RPS : Rencana pengembangan sekolah,Dokumen yang isinya Rencana strategis pengembangan sekolah( kurikulum sekolah,bimbingan teknis)
RKB: Ruang kelas Baru pembangunan infrastruktur lainnya mengarah ke fisik ,tambahan kelas baru.
REHAB : Perbaikan Pemulihan Kondisi fisik Sekolah.
USB : Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Kegian akademis yang berfungsi untuk mengevaluasi siswa selama belajar hingga siswa dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.(Oprasional sekolah,fasilitas dan sumberdaya pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan,layanan pendidikan tambahan,Pembayaran SPP Murid)
* REHAB BENCANA :Perbaikan dan pemulihan kondisi Sekolah bisa untuk (pemberian santunan sembako murid,pembangunan infrastruktur fisik dan Non fisik agar kegiatan pembelajaran Normal kembali)
Lahan : merujuk pada area di sekitar atau dalam lingkungan sekolah yang dapat di manfaatkan untuk berbagai kegiatan belajar dan pengembangan siswa (Pembangunan sekolah,pembelian lahan untuk sekolah)
SMKN 1 Arjasari menerima Kuncuran Dana Sarpras Anggaran Tahun 2025
Jumlah dana di terima: Rp 11.2 Miliar
Untuk apa ?? Tidak jelas Publik mempertanyakan.
Meskipun laporan keuangan menunjukkan penggunaan dana yang cukup besar, sejumlah aktivis mempertanyakan transparansi dan akurasi data tersebut.
Lipsus Waspira News. Selasa, 19 Agustus 2025 Via WhatsApp ke Kepsek SMKN 1 Arjasari, Klarifikasi, kami hanya penerima manfaat saja terima kunci, kalau mau konfirmasi ke dinas saja Bidang PSMK pihak sekolah hanya menerima manfaat saja.
Keluhanpun di lontarkan sekolah kami terkendala dari hibah tanahnya baru, lokasi desa pinggirsari, untuk kegiatan belajar mengajar kami pihak sekolah masih sewa 5 tempat berbeda tapi di satu Desa Patrolsari.
Namun adanya keterangan dari Bidang PSMK sarana prasarana Dinas Provinsi Jabar, itu hanya pengajuan ke APBD Provinsi, itu udah cair dari datanya 2024 SMKN 1 Arjasari usulan ada yang cair ada yang tidak cair di tahun 2025 di bulan juli – Agustus, itupun belum ada untuk kegiatan pembangunan dari proses lelang Ekatalog sok aja ke lapangan, tanah udah ada proses lelang dan untuk pekerjaan ke pihak ketiga CV / PT. Tutur Rahmat
“Kami meminta aparat segera bertindak. Terkait dana sarpras berasal dari APBD Provinsi tersebut dan seharusnya di gunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai harapan para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak justru di rampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas salah satu aktivis.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Jika dugaan ini terbukti, maka menjadi bukti bahwa transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana tersebut masih sangat lemah.
Pewarta : Beng/Jul



Leave feedback about this