Berita Kasus Pemerintah Pendidikan Penyimpangan

Kepala Sekolah Photo Oknum Wartawan Terkait Penjualan LKS

Kepala Sekolah Photo Oknum Wartawan Terkait Penjualan LKS

Waspira News | Kabupaten Bandung – Kepala sekolah di datangi Oknum Wartawan untuk menanyakan terkait penjualan LKS di SDN Korpri 2, Jl.Adipati Kertamanah No.59 Kel.Baleendah Kec.Baleendah Kab.Bandung Kamis, (20/1/2023).

Adanya informasi yang di terima bahwa pihak sekolah memberikan uang sebersar Rp 3.000.000,00-, untuk menutupi kesalahannya konon katanya.

Padahal Bupati Bandung pernah mengatakan, “kepada masyarakatyang menghasilkan upah Rp. 7juta/bulan maka di wajibkan bayar zakat profesi. Salah satunya di berikan insentif kepada husada-husada cuman itu guru. Kalau guru sudah kompak semuanya kayanya dari pada ngasih ke wartawan mending ngasih zakat profesi yaitu guru”.

Namun Faktanya nasehat Bupati Bandung yang selalu di umbar-umbar dalam kegiatan Rembug. Kenapa tidak di indahkan juga di patuhi oleh pihak sekolah SDN Korpri 2. Sehingga menimbulkan Polemik baru, dari kejadian ini dapat di simpulkan siapa yang salah. Apakah Pihak sekolah yang menjual LKS mendapatkan sanksi.

Sesuai Undang-undang, sebagaimana di atur dalam pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di dalam pasal itu tertulis, komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Dengan adanya kejadian ini, selaku pimpiman media Waspira dan media balance  ikut prihatin dengan kejadian ini. Menurut informasi yang masuk dan duga adanya suap menyuap.

Pewarta : Peep/RedWN

Redaktur
Redaktur Waspira News
    • 2 tahun ago

    […] Kepala Sekolah Photo Oknum Wartawan Terkait Penjualan LKS […]

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.