Waspira News | Kabupaten Bandung – Para orang tua siswa di Pangalengan pertanyakan bantuan CSR dari PT. Star energi yang berhenti seketika dan terakhir mendapatkan bantuan CSR pada tahun 2018. Rabu, (15/3/2023)
Perusahaan panas bumi Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd. Menyalurkan bea siswa kepada 1.506 siswa asal Pangalengan Kabupaten Bandung.
Banyak orang tua siswa khususnya di Pangalengan mempertanyakan kembali terkait bantuan CSR tersebut. Mereka para orang tua siswa mempertanyakan kepada pihak sekolah terkait bantuan CSR yang semulanya ada tetapi sekarang sudah tidak ada tanpa alasan tertentu.
Keterangan Pihak Sekolah
Seperti hal nya keterangan dari salah seorang pihak sekolah yang enggan mau di sebutkan namanya mengatakan. “Betul bahwa bantuan CSR untuk pendidikan itu terakhir pada tahun 2018 khususnya pendidikan dari tingkat sekolah menengah atas. Sampai perguruan tinggi itupun bentuknya uang tunai sebesar Rp. 600, 000,- pertahun per siswa. Selain itu juga sangat membantu meringankan untuk biaya pendidikan dari kelas satu sampai kelas tiga” ungkapan salah seorang pihak sekolah.
Terkait bantuan yang asalnya ada, sekarang tidak ada banyak orang tua siswa mengeluh dan memohon untuk di lanjutkan kembali bantuan CSR tersebut. Seperti yang di ungkapkan beberapa orang tua murid “ Saya pernah menanyakan kepada pihak sekolah. Terkait CSR apakah ada CSR untuk Pendidikan, namun pihak sekolah menjawab untuk sekarang sudah tidak ada lagi, terakhir ada pada tahun 2018.
Lanjut orang tua murid “Saya berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bandung dan pemerintah supaya bisa membantu. Untuk mendorong supaya CSR kembali ada untuk sekolah atau pendidikan dan khususnya pihak PT Star Energy. Supaya memberikan CSR kembali untuk sekolah, supaya kami para orang tua siswa terbantu, bagaimana pun juga kami warga Pangalengan terdampak dari panas bumi “ Ungkap beberapa orang tua murid.
Di tempat terpisah, menurut salah seorang orang tua AS mengatakan “ Terkait bantuan CSR untuk sekolah saya mendengar sekarang sudah tidak ada. Tetapi saya sering mengobrol dengan salah seorang perangkat desa yang ada di Pangalengan. Tatanya untuk desa yang ada di Kecamatan Pangalengan mendapatkan bantuan CSR dari perusahaan yang ada di Pangalengan.
Tambah AS, “ saya berharap pemerintah bersikap adil bagaimana pun para orang tua maupun murid yang ada di Pangalengan terdampak panas Bumi dari perusahaan tersebut. Jangan di beda-beda kan apalagi saya mendengar ada beberapa Desa yang menerima bantuan CSR hingga Miliyaran rupiah, ini sekolah ko tidak mendapatkan padahal sama satu Kecamatan “ Pungkas AS
Peraturan Tentang CSR
Adanya peraturan tentang CSR undang undang nomor 40 tahun 2007 dan tahu perseroan terbatas. Atau PT undang undang ini Menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dalam pasal 65 ayat huruf B menyebutkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi masyarakat berhak memperoleh manfaat. Atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan. Untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan atau pengembangan masyarakat sekitar.
(Pewarta: RedWN)
Leave feedback about this