Berita Hukum Pemerintah Polri

Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin Edar Dibongkar oleh Sat Narkoba Polres Indramayu

Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin Edar Dibongkar oleh Sat Narkoba Polres Indramayu

Waspira News | Indramayu – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin

Dalam operasi yang di lakukan, satu orang tersangka laki-laki dewasa berinisial AI (21) berhasil di amankan bersama barang bukti.

Tersangka AI, yang beralamat di Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, di tangkap pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga : Pedagang dan Bupati Bandung Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Beri Bonus Diskon

Penangkapan berlangsung di dalam rumah tersangka, di mana di lakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang memadai.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 36 tablet Tramadol HCl.

Tersangka AI secara jujur mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut.

Selain itu, di lokasi juga di temukan barang bukti lainnya, termasuk uang hasil penjualan senilai Rp. 70.000, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap tersangka AI mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam pengedar sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut di peroleh dari seorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Otong Jubaedi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga : Satlantas Polres Majalengka Bersama Ditlantas Polda Jabar Melaksanakan Sosialisasikan Dikmas Lantas

Kasus ini adalah bukti nyata upaya Satuan Narkoba Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dapat. Membahayakan kesehatan masyarakat.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat-obatan tidak berizin.

Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kini tersangka AI akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Otong Jubaedi.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Banjaran Sehat Di Rasa Tidak Sesuai Pancasila Alinea Ke 2

HPJ/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses