Waspira News | Kabupaten Bandung – Penggunaan Obat – Obatan Terlarang, merupakan masalah kesehatan masyarakat di seluruh dunia, yang menyebabkan kecanduan, gangguan kejiwaan dan somatik. Serta kematian.
Penggunaan Obat – Obatan Terlarang
Obat-obatan terlarang itu pun kini telah akrab di kalangan para remaja maupun dewasa untuk mengkonsumsi obat tersebut para pengguna. Tidak perlu resep khusus dari dokter mereka bisa langsung membelinya di kios-kios maupun Cash On Delivery. Seperti halnya di Jl. Sukajadi Kelurahan Manggahang Kecamatan Munjul Baleendah Kabupaten Bandung.
Dari aduan masyarkat sekitar adanya transaksi jual beli obat terlarang di dekat situs gunung munjul, mereka mulai beroperasi dari mulai pukul. 08.00 WIB hingga sore hari, dan para pembelinya relatif mulai dari remaja hingga di bawah umur.
Dari Keterangan Warga
Menurut warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan “Di samping situs gunung munjul setiap hari selalu ramai para pemuda. Bergantian datang, kira saya mau menikmati suasana situs gunung munjul tetapi setelah di lihat begitu dekat saya melihat ada penjualan dan transaksi jual beli obat.
Lanjut warga, saya tidak tahu mereka itu transaksi obat apa, tapi saya sempat menanyakan kepada salah seorang pemuda. Yang kebetulan saya kenal, ketika di tanyakan di rinya membeli apa dia menjawab membeli obat tramadol. Saya pun tidak paham obat itu kegunaanya untuk apa setelah saya cek di di hp ternyata obat terlarang. ujar warga
Bukan hanya itu keterangan pun muncul dari warga yang mencari nafkah di dekat wilayah tersebut menurut keterangannya, mereka para pedagang. Sudah ada sejak pagi hari, dan banyak pemuda yang datang silih bergantian, saya tidak mengerti mereka sedang transaksi apa. Namun ketika mereka sudah pada pergi meninggalkan lokasi banyak sekali bungkus-bungkus kecil obat-obatan.
Lebih lanjut, setelah di tanyakan lebih lanjut kepada para pemuda yang lain ternyata mereka sedang menjual obat-obatan terlarang. Seperti tramadol dan yang lainya, Pungkas nya
Sedangkan merk yang warga sebutkan namanya Tramadol adalah obat yang dapat di golongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa di resepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit. Dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang di sebut agonis opioid.
Dalam hal ini warga sekitar meminta kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah Kabupaten Bandung segera menindak lanjuti penjualan. Obat-obatan terlarang yang ada di wilayah tersebut, mengingat tidak jauh dari lokasi itu ada sekolah negeri maupun swasta. Di takutkan para pelajar menjadi terpengaruhi dan membuat citra yang buruk di wilayah tersebut.
Pewarta : Tim/Red/WN
Leave feedback about this