Waspira News | Kabupaten Bandung – Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat Rabu, (12/04/23) membuat pernyataan di beberapa media bahwa Bank emok di Kabupaten Bandung akan di tertibkan karena banyak menyebabkan perceraian. Pernyataan yang di lontarkan oleh Ajat tersebut membuat kritikan dari Sultan Surawung (Suara Rakyat Bingung) Irfan Febriana, SH atau yang sering akrab di sapa H. Ipoh.
Keterangan Irfan Febriana selaku Ketua Surawung (Suara Rakyat Bingung)
Kamis, (13/04/23) Menurut Irfan Febriana ” Pernyataan yang di lontarkan Kasatpol PP Kab.Bandung Ajat Sudrajat saya nilai hanya sebatas pencitraan semata. Karena beliau baru saja menjabat menjadi Kasatpol PP, menyikapi pernyataan Ajat Sudrajat yang akan menertibkan bank emok karena banyak menyebabkan percerain itu tidak logis. Karena yang menyebabkan perceraian bukan hanya bank emok saja.
jangan hanya terpaku kepada bank emok kalau memang Kasatpol PP akan menertibkan. Masih banyak yang harus di tertibkan contohnya Miras, obat-obatan, Perselingkuhan, korupsi, judi online dll. Bank emok kasian mereka yang sudah terbiasa kalau toh memang warga masyakarat Kab.Bandung di larang meminjam ke bank emok apakah Kasatpol PP akan memberikan pinjaman kepada mereka”.
Lanjut Irfan “Jujur mendengar pernyataan Ajat Sudrajat membuat saya bertanya-tanya setelah menjadi Kasatpol PP baru. Kenapa langkah awal nya harus bank emok, sedangkan seperti rokok tanpa cukai juga yang jelas-jelas merugikan negara. Kenapa tidak menjadi fokus pertama padahal di pasaran peredaran rokok ilegal sangat banyak dan anggaran nya untuk penegakan nya”.
Selain itu miras yang bisa mengakibatkan juga tingkat kejahatan dan bisa juga menyebabkan perceraian, para pedagang kaki lima yang liar. Contoh nya di wilayah dekat rumah Baleendah masih banyak tuh PKL liar ko di biarkan. Selain itu juga spanduk atau baliho kavling-kavling yang berserakan hampir di setiap sudut wilayah. Apakah kavling tersebut mempunyai ijin yang jelas menurut saya bodong tapi kenapa di biarkan saja. Apakah mereka uang suap nya besar jadi di biarkan” Ungkap Irfan.
Dari pernyataan yang di lontarkan Irfan Febriana membuat tamparan keras untuk Kasatpol PP Kab.Bandung. Demikian seperti yang di ketahui bahwa Ajat Sudrajat baru saja menjabat menjadi Kasatpol PP namun sudah memberikan penyataan yang menjadi pro dan kontra.
Undang-Undang Pemda
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791) pasal 256 ayat (7) mengamanatkan pengaturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Peraturan Pemerintah.
Satpol PP mempunyai tugas, Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang di duduki oleh pegawai negeri sipil dan di beri tugas, tanggung jawab. Dan juga wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Selain itu Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Sementara itu Satpol PP adalah perangkat daerah yang di bentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Dari UUD Perda tersebut salah satunya satpol PP bisa menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. dari kutipan perda tersebut satpol PP bisa memilih dan memilah mana yang wajib di dahulukan dulu contohnya PKL, Roko Tanpa bea cukai yang jelas sudah merugikan negara dan perdagangan obat yang diinggir jalan.
Pewarta : Peep/RedWN
Leave feedback about this