Waspira News | Kabupaten Bandung – Telah di laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) terhadap Tersangka atas nama YS. Dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rabu, 15/02/2023.
Bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang di serahkan oleh Saudara Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang. Dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. (Edi Permadi, R. Etty Ariati, R. Erna Anarita) seluas 2.500m2. Dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal, 27/02/2012. Bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dan kawan-kawan, dengan tanah seluas 2.500 m2 di sepakati menjadi aset desa. Pada saat ini yang telah menjadi kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa. Yang telah di tandatangani oleh Tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dan kawan-kawan. Sudah tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012.
Kronoligis kejadian penjualan tanah aset desa
Pada tanggal, 07/02/2023 kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Tersangka YS telah meminjam sejumlah uang Kepada saudara Christ Firman. Dengan total sebesar Rp.200.000.000,-, dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi. Dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman. Sampai sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman.
Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi. Dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat. Selain itu juga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara YS. Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tersangka di duga melanggar
Pertama
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua : Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023, tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.
Pewarta : Tim/RedWN
Leave feedback about this