Waspira News | Kabupaten Bandung – Pihak PT Tirta Mukti Lestari, Dalam Pemotongan pohon di sekitar Cialire dan di area lainnya untuk pemeliharaan jaringan kabel SUTM PLTM Cibuni. Bisa membahayakan pengendara dan merugikan pihak jaringan lain juga sudah merusak Ekosistem. Kamis, (28/09/23)
Pihak PT Tirta Mukti Lestari Dalam Melakukan Penebangan Pohon Tidak Sesuai Dengan Prosedur
Pasalnya pengerjaan tersebut mendapatkan komplen/kritikan dari warga masyarakat yang akan melewati jalan tersebut karena tidak terpasangnya rambu-rambu lalu lintas jalan, papan informasi dan tidak ada bagian pengamanan jalan serta para pekerja tidak menggunakan safety K3.
Dengan adanya pemangkasan dan penebangan di sepanjang jalan Cialire menurut pengakuan para pekerja dan pelaksana di lapangan saat akan di konfirmasi. Terkait SPK atau SOP maupun izin-izin.
Pelaksana Lapangan
Ketika di mintai keteranga kepada pelaksana dan pengawas di lapangan Bapak Robi dan Bily hanya menunjukan surat pemberitahuan saja.
” Adapun pernyataan Robi untuk izin-izin tidak perlu, karena itu di tanah milik PTPN dan pohon juga milik. PTPN Wil 8 ” ujar pelaksana
Akibat Ceroboh Adanya Keluhan
Terlepas dari itu keluhan pun muncul dari salah satu vendor jaringan internet Telkom yang di mana kabel fiber. Miliknya tertimpa potongan pohon dan tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT Tirta Mukti Lestari serta di abaikan begitu saja.
“Ini kabel fiber putus tertimpa pohon yang sedang di lakukan Penebangan pohon tapi tidak ada tanggung jawabnya sama sekali. Dan di biarkan begitu saja, dan harus di perbaiki sampai larut malam” keluh pekerja fiber optik.
Adanya intervensi Terhadap Wartawan
Jum’at, (29/09/23) adanya komunikasi dari Robi selaku pelaksana lewat WhatsApp dan mengatakan untuk izin-izin sudah ada di H. Dede, ketika awak media Waspira.com menanyakan langsung kepada H. Dedi justru malah di pingpong dan mengatakan kalau izin-izin ada di Bily yang sedang ada di lapangan, dan yang mirisnya lagi H. Dedi mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Kalau bisa jangan di naikan ke pemberitaan karena pengerjaan cukup di situ saja, dan saya pun sebagai anggota (PWI)”.
Anehnya ketika di tanyakan terkait legalitas keanggotaan H. Dedi sebagai (PWI) tapi dirinya sendiri yang mengatakan ” tidak usah memperlihatkan” ujar H. Dedi
Dalam hal ini H. Dedi dan pihak lain seolah-olah diduga sudah mengkebiri profesi kebebasan pers sebagai mana. Yang tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bila ada yang menghalang-halangi tugas pokok pers yang sudah di atur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana seperti halnya UU Pers pasal 18 ayat (1) “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Bukannya hanya itu para pekerja di lapangan dari PT Tirta Mukti Lestari tidak mematuhi safety K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Sedangkan K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Tim/RedWN
Leave feedback about this