Waspira News | Kabupaten Bandung – Galian kabel bekas milik PT. Telkom yang berada di jalan raya Banjaran Depan Pabrik Pantay Desa Sukasari. Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung di komplen warga masyarakar sekitar.
Galian Kabel Telkom Di Desa Sukasari Di Komplen Warga
Galian tersebut di laksanakan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, menurut pekerja galian tersebut bertujuan untuk mengambil kabel bekas yang sudah tidak terpakai yang ada di dalam tanah dan kabel tersebut sudah ada sejak tahun 1995 menurut petugas yang ada di lokasi.
Rabu, (27/09/23) dari pantau di lokasi galian terlihat ada 8 lubang galian yang di kerjakan para pekerja, dari keterangannya mengatakan. ” Galian ini bertujuan untuk mengambil kabel telkom yang di tanam sejak tahun 1995 ini kabel dulunya bekas seperti kabel telpon. Dan wartel, cuman karena sudah jarang ada yang menggunakan soalnya sekarang sudah banyak yang menggunakan telpon seluler dan internet jadi. Di gali untuk di kembalikan ke perusahaan” ujar pekerja
Ketika di tanyakan terkait izin-izin pemerintah dan lingkungan pekerja dengan percaya diri mengatakan bahwa semua perizinan sudah di tempuh. Sesuai Standar Operasional Kerja (SOP) .
Tetapi tidak berselang setelah pekerja mengatakan bahwa Izin-izin sudah di tempuh termasuk izin lingkungan tiba-tiba datang seorang warga. Yang geram dan marah karena suara bising dari penggalian tersebut.
“Tolong saya sebagai warga berhak mendapatkan ketenangan ketika beristrahat, kalau akan ada penggalian seperti ini tolong izin dulu atau pamit dulu jangan asal gali di tambah suara bising dari Jack Hammer membuat telinga saya tidak enak di tambah ini tengah malam” ujar warga
Mendengar hal tersebut awak media Waspira.com menanyakan kembali kepada pekerja untuk bertemu dengan pengawas atau penanggung jawab di lapangan, tetapi sangat di sayangkan perusahaan sekelas PT. Telkom ketika melakukan pengerjaan tidak di dampingi oleh pengawas maupun penanggung jawab.
Dalam hal ini, di ragukan untuk izin-izin untuk PT.Telkom dalam melakukan pekerjaan penggalian, dalam secepatnya awak media Waspira.com akan menanyakan kepada Dinas PUPR, Dishub,Kecamatan, Desa dan Rt/Rw. apakah benar PT.Telkom sudah memenuhi izin untuk melakukan penggalian tersebut.
Pewarta : RedWN
Leave feedback about this