
Waspira News || Kota Bandung – Miris masih terpasangnya fhoto Mantan Presiden dan mantan Wapres RI di ruang kepsek SDN 152 Kp. Cigagak Jl. Cirengkrang 1 Kelurahan Cisurupan Kec Cibiru Kota Bandung Jawa Barat diduga pihak sekolah sendiri terkesan mengabaikan surat himbauan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
POTO MANTAN PRESIDEN DAN WAPRES RI MASIH TERPANGPANG DI SDN 152 CIGAGAK
Seiring dengan peralihan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana yang tercantum di dalam SE Mendikbud 11/2011 yang mana dalam isi surat tersebut mengimbau Kepala Satuan Pendidikan. Untuk memasang foto resmi presiden dan wakil presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan foto presiden dan wakil presiden. Di tempatkan sejajar dan di pasang lebih rendah dari pada lambang negara. Selain itu, juga di imbau untuk memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas.
Dengan masih terpangpangnya fhoto mantan presiden dan mantan wakil presiden di ruangan kepala sekolah SDN 152 Cigagak diduga pihak. Kepala sekolah sendiri kurang peka terkait arti pentingnya memasang poto baru Presiden dan Wapres RI yang sudah Resmi Di lantik Jadi Presiden RI Periode 2024-2029, Prabowo dan Gibran. Presiden REPUBLIK INDONESIA dalam siaran pres NOMOR: 592.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 20 Oktober 2024.
POTO MANTAN PRESIDEN DAN WAPRES RI MASIH TERPANGPANG DI SDN 152 CIGAGAK
Di mana Belum di pasangnya poto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Republik Indonesia periode 2024-2029 suatu bentuk keteledoran. Padahal di sisi lain Keduanya sudah di lantik dalam sidang paripurna MPR yang di selenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).
Walaupun sifatnya himbauan, tetap saja pemasangan fhoto presiden dan wakil presiden di setiap sekolah sipatnya wajib karena merupakan symbol. Dari kepemimpinan nasional seperti halnya dengan yang tercantum di dalam surat edaran Menpanrb 12/2014 yang mengimbau agar di lakukan langkah-langkah untuk melakukan pemasangan gambar resmi presiden dan wakil presiden di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009.
RedWN/AAbeng/SR
Leave feedback about this