Waspirs News | Kabupaten Bandung – Karyawan PT. Mitra Rajawali Banjaran akan adakan demo damai di MRB RNI Group di Jl. Raya Banjaran KM 16 Banjaran Bandung Mereka menuntut pembayaran gaji yang sudah telat selama tiga bulan dan hak lainnya tidak di berikan dari mulai September 2023 sampai Desember 2023.
GAJIH KARYAWAN 3 BULAN TIDAK DI BERIKAN
Salah satu karyawan menyampaikan bahwa kondisi seperti ini sudah sering kali terjadi, diduga pihak perusahaan memang sengaja. Untuk tidak membayarkan gaji para karyawan.
“Kami cuman meminta hak kami segera di berikan, gaji kami yang telat tiga bulan dari bulan (September, Oktober, November. Dan Desember) kiranya segera di bayar”.
Pada saat di konfirmasi oleh awak media salah satu karyawan PT. Mitra Rajawali menjelaskan bahwa memang benar adanya terkait berita yang mencuat, bahwa kurang lebih 60 karyawan (umum, office, produksi, teknis) belum mendapatkan hak nya selama tiga bulan. (Jum’at, 19/01/2024).
Karyawan Masih Koperatif Selama 3 Bulan
Pasalnya dari tuntutan hak belum di penuhi karyawan dalam hal ini masih koperatif bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku namun di karenakan sejak bulan September dan karyawan menerima gaji secara di cicil dan kebutuhan rumah tangga tidak dapat terpenuhi, suasana kerjapun sudah mulai tidak kondusif.
Alasan perusahaan tidak membayarkan gaji pada karyawan karena akan di gabungkan ke pusat 1 khusus pangan, dan kita sama sekali tidak di kasih apa pun. Dengan dalih perusahaan fokus ke holding pangan, karena ini kita kerja di bagian kesehatan itu tidak masuk cluster pangan.
Ada pun 23 para pekerja yang di rumah kan para KKWT (pekerja kontak) tapi hak nya tidak di berikan. Semua pekerja sudah pada gerah, kalau demo sudah di lakukan beberapa kali terkait masalah ini, tapi pihak perusahaan. Cuman bilang lagi berusaha dan permasalahan ini tidak ada ujungnya.
Perihal permohonan bantuan dan penyelesain karyawan PT.Mitra Rajawali pun sudah di lakukan melaui ketua umum Konfederasi serikat pekerja (KSP) Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Diskusi Berkali kali
Perusahaan sendiri sudah melakukan berbagai upaya berkomunikasi dengan managemen perusahaan terkait kondisi yang sedang di hadapai oleh para karyawan dan perusahaan telah mengadakan pertemuan dan diskusi berkali kali, namun belum ada titik terang terkait pembayaran gajih dan tunjangan karyawan.
Sebagaimana terperinci (A). Pembayaran gaji karyawan (1) Sisa gaji manager bulan Juli 2023 50% (2) Sisa gaji bulan September 2023 45 % (3) Sisa gaji bulan Oktober 2023 50% (4) Sisa gaji bulan November 2023 70% (5) Sisa gaji bulan Desember 2023 74%-100% dan (B) Uang hak lainnya yang belum di bayarkan.
PT. Mitra Rajawali dari anak perusahaan PT. RNI ID FOOD BUMN Selain Hak karyawan lain pun tidak di berikan seperti simpan pinjam dan arisan, simpan pinjam dan tabungan emas karyawan PT. Mitra Rajawali, potongan pinjaman karyawan TJSL.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Melanggar
Dalam hal ini PT. Mitra Rajawali diduga sudah langgar, maka sanksi bagi perusahaan tidak membayar gaji selama kurang lebih. 4 Bulan di kenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), di mana sanksi ini di atur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.
Dari salah satu pekerja yang terlihat ketakutan jika mengatakan kondisi perusahaan yang sedang mengalami masalah ini, (Senin, 22/1/2024). Karena berarut rarut untuk upah tak kunjung di bayar dan semua karyawan PT. Mitra Rajawali akan mengadakan demo damai. Untuk menuntut bila gajih bulan januari 2024 tidak kunjung di bayarkan dan akan menempuh upaya bertahap sebagai mana di atur dalam. UU PPHI, dengan jalur bipartite, tripartite, dan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil, akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Pewarta: Suhendar/WN
Leave feedback about this