

Waspira News || Kabupaten Bandung – Pemerintahan Desa Cikembang Kecamatan Kertasari menjadi sorotan public karena di nilai tidak menunjukan simbol-simbol negara. Serta tidak transparan dalam pengelolaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan di Lokasi menunjukan bahwa kantor desa tersebut abaikan Bendera Sang Saka Merah Putih, yang seharusnya menjadi. Simbolis identitas nasional dan wajib di ganti karena sudah sobek dan lusuh. Kamis, 15 Januari 2026
Selain itu tidak tampak adanya papan informasi publik yang seharusnya memuat data penggunaan dana desa, seperti Anggaran Pendapatan. Dan Belanja Desa (APBDes) dan realisasi Pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Padahal berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap instansi pemerintahan termasuk pemerintah desa wajib mengibarkan Bendera Merah Putih dan memberikan akses informasi kepada Masyarakat.
Seperti yang di katakan salah satu Masyarakat sekitar Usep (40) “Menyayangkan sikap Aparatur Desa yang terkesan abai terhadap kewajiban dasar pemerintahan” ucapnya.
Usep juga berharap adanya perhatian dari pihak Kecamatan dan instansi terkait agar fungsi pemerintahan desa dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari Kepala Desa Cikembang dan maupun pihak Kecamatan Kertasari.
Peawarta : AAbeng
RedWN



Leave feedback about this