Waspira News | Pembangunan TPT dan rehab Gedung Puskesos di Desa Nagrak, lagi-lagi menuai masalah tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP). Atas kelalaian tersebut, selaku Kepala Desa angkat tangan atas pembangunan yang sedang berjalan.
Sebelum Jumlah lelang TPT senilai Rp. 500 juta pengakuan Bapa Ikbal Selaku bidang Swadaya masyarakat Membantah perkataan kepala desa. Bapa ikbal sendiri memerintahkan untuk memasang papan proyek tersebut lain dengan pernyataan kepalada desa saat di temui media pada Selasa, 6/12/22.
Tambah ikbal Desa Nagrak itu pemenang lomba bpgrm tingkat 3 Provinsi Jawa barat, salah satu program yang ada di salah satu Provinsi maupun Kabupaten. Namanya Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Jadi akhirnya dengan juara itu desa mendapatkan hibah material barang. Setelah Ikbal menkonfirmasi kepada desa pembangunan apa yang di butuhkan yaitu pembangunan TPT.
Dalam wujud kegotongroyongan dari pemerintah kabupaten Bandung ada hibah material tapi memang tidak ada HOK. Harus membuktikan bagaimana caranya supaya masyarakat itu gotong royong sesuai dengan ajuan dari desa jadi tidak ada HOK. Kalau misalkan ada HOK berarti pekerjaan ini PU kontruksi ga mungkin ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Terkait swakelola dengan upah di ganti dengan bansos itu bapa Ikbal tidak tahu menahu. Bapa Ikbal seakan menghindar dari awak media beralasan menemani Kabid rapat. Adapun pekerja TPT yang tidak di bayar menyampaikan kepada media “kenapa yang bekerja di rehab kantor Puskesos Desa Nagrak di bayar?”
Tidak Terpasangnya Papan Proyek di Lokasi Pekerjaan
Menurut Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik. Perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Tidak memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang–Undang informasi publik merupakan tindakan yang sangat tidak layak. Terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat. Dalam bentuk APBN maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD.
Kepala Desa sendiri mengatakan “Masa harus memakai papan proyek,tanya dulu itu anggaran apa” ketika di mintai keterangan oleh media. Proyek bangunan tanpa papan nama seperti Proyek Siluman, jika tidak memakai papan proyek di duga rentang terhadap korupsi.
Leave feedback about this