Waspira News | Kab Bandung – Dari adanya pemberitaan bahwa. “Diduga Pemdes Tidak Transparan Terkait Anggaran: Di Mohon APH Agar Turun Tangan”. Sekarang mulai resah karena Pemimpin Desa yang di pilihnya tidak amanah dalam melaksanakan pembangunan Desa.
Camat Ciwidey Nardi Sunardi,SE.,M.Si. Angkat Bicara Terkait Masalah Desa Panundaan
Masyarakat Desa Panundaan dorong terkait kepala desa lama dan baru yang tidak transparan atas munculnya pemberitaan di media online. Sambangi dan pertanyakan kepada. Camat Nardi Sunardi,SE.,M.Si. yang di dampingi. Sekcam Ciwidey (Jum’at, 1/3/2024) dan mengungkapkan bahwa dari pihak Kecamatan hanya selaku pembina dan sudah melakukan tahap-tahap yang mengacu pada Pergub, jika memang ada Kades yang membelot terkait kebijakan anggaran pihak Kecamatan dengan tegas akan menegur. Dan Semua tahapan sudah di laporkan Ke Tim Pembina Kab Bandung ( Dinas PMD dengan Tembusan Inspektorat).
Adanya peran serta, Camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan. Desa baik selaku. SKPD yang paling dekat dengan. Desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus di tugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan Pemdes/keuangan Desa.
Camat Ciwidey Nardi Sunardi,SE.,M.Si.
Sebagai pembina dari tujuh (7). Desa di kecamatan ciwidey mengacu pada. RKPDes/RKP Desa adalah penjabaran dari. RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen RKP menjadi dasar penyusunan penganggaran Desa, melalui APBDes.
Baca Juga : DIDUGA PEMDES PANUNDAAN TIDAK TRANSPARAN TERKAIT ANGGARAN : DI MOHON APH AGAR TURUN TANGAN
Adapun Perbup Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan Desa di Kabupaten Bandung.
Dalam hal ini. Kepala Desa yang baru meneruskan Program Kepala Desa Yang lama (PAW) namun kepala Desa yang baru wajib membuat RPJMDes untuk masa jabatannya saat ini 6 Tahun.
Adapun hasil monitoring dan evaluasi Kecamatan sbb:
(1). Berdasarkan berita acara hasil monitoring dan evaluasi tim pembina. Kecamatan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari. Dana Desa tahap ke 1 Tahun 2023 di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey yang di laksanakan pada tanggal 21 Agustus 2023 sesuai surat Camat Ciwidey Nomor 400.13.9/519/PM Tanggal 3 Agustus 2023.
(2). Berdasarkan berita acara hasil monitoring dan evaluasi review ke 2 tim pembina Kecamatan terhadap pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahap ke 1 Tahun 2023 di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey yang di laksanakan pada tanggal 27 November 2023,sesuai surat tugas Camat Ciwidey Nomor 800.1.11.1/324/Sekt Tanggal 14 November 2023.
Baca Juga : KEJAKSAAN NEGERI KAB BANDUNG TELAH MELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA RT DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)
Adanya Langkah-langkah dan upaya Kecamatan sbb:
(1). Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 telah di laksanakan rapat pembinaan, fasilitasi, memonitoring dan evaluasi terkait proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan anggaran Dana Desa, ADPD dan BKK yang di berikan kepada Desa.
(2). Pada tanggal 7 Desember 2023 membuat surat kepada Kepala Desa se-Kecamatan Ciwidey, perihal permohonan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi keuangan Desa dari Dana Desa dan alokasi Dana Perimbangan Desa.
(3). Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, telah di laksanakan musyawarah terkait belum di realisasikannya sebagian pembangunan fisik dan non fisik dari anggaran Dana Desa tahap ke 1 tahun 2023 di Desa Panundaan dengan menghadirkan mantan Kades, mantan Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Ketua LMPD, dan Kepala Desa.
(4). Pada hari Senin tanggal 11 Desember, telah di laksanakan pertemuan/musyawarah lanjutan terkait belum di realisasikannya sebagian pembangunan fisik dan non fisik dari. Dana Desa tahap ke 1 Tahun 2023 di Desa Panundaan dengan menghadirkan mantan Kades, mantan Sekdes, Kaur keuangan, Ketua BPD, Ketua LPMD, dan Kepala Desa.
(5). Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, telah di laksanakan pertemuan/musyawarah lanjutan terkait belum di realisasikannya sebagian pembangunan fisik dan non fisik dari. Dana Desa tahap ke 1 Tahun 2023 di Desa Panundaan dengan menghadirkan mantan Kades, mantan Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Ketua LPMD,dan Kepala Desa.
Pewarta : A Abeng/RedWN
Leave feedback about this