Berita Budaya Edukasi Pemerintah

Desa Margamukti Anggaran Miliyaran, Bendera Robek “Tidak Menghargai Kepada Sejarah Bendera Merah Putih Dari Pengorbanan Hingga Kemerdekaan”

Desa Margamukti Anggaran Miliyaran, Bendera Robek "Tidak Menghargai Kepada Sejarah Bendera Merah Putih Dari Pengorbanan Hingga Kemerdekaan"

Waspira News | Kab Bandung – Bendera Merah Putih yang merupakan lambang, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terlihat sudah robek masih di kibarkan. Tepatnya kejadian ini, di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

“Tidak Menghargai Kepada Sejarah Bendera Merah Putih Dari Pengorbanan Hingga Kemerdekaan”

Padahal anggaran di Desa Margamukti sudah miliyaran dan untuk. Bendera Sang Saka Merah Putih saja yang rusak,robek begitu saja di biarkan berkibar, bukannya di ganti sama yang baru.

Terkesan adanya pembiaran oleh pihak Pemdes Margamukti seakan tidak menghargai kepada Sejarah Bendera Merah Putih dari pengorbanan hingga kemerdekaan, harusnya Pemdes Margamukti. Bisa menanamkan rasa nasionalisme agar bisa memberi contoh kepada masyarakatnya dalam hal ini. Pemdes di duga sudah melanggar. Undang-undang yang berlaku di. ( NKRI ), terkait pengibaran. Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan sobek tersebut.

Pantauan Media Waspira News. Rabu, (04/01/23) saat konfirmasi ke Desa Margamukti melihat langsung keadaan. Bendera Merah Putih yang menghawatirkan terlihat. Bendera yang berkibar sudah sobek dan kusam padahal Desa Margamukti menerima anggaran kurang lebih dua Miliyar belum di tambah anggaran dari aspirasi dan bagi hasil produksi panas bumi.

Desa Margamukti Bendera Robek dan Kusam masih dikibarkan
Desa Margamukti Bendera Robek dan Kusam masih dikibarkan

Berkibarnya lambang negara bendera sang saka. Merah Putih yang sudah rusak, robek, kusam terkesan di desa margamukti adanya Pembiaran dan sangatlah memalukan, menurut masyarakat Kec Pangalengan.

Desa Margamukti Anggaran Miliyaran

Bendera itu berkibar lumayan lama, mungkin mereka lupa untuk menggantinya padahal itu bendera kebangsaan negara kita indonesia tapi kenapa di biarkan begitu saja di kibarkan dengan keadaan robek dan kusam kalah sama bendera-bendera partai yang lebih bagus dan rapih, Ungkap salah seorang warga

Meski sudah di atur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak dan di dalam undang undang tersebut ada ancaman pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang di nilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini di atur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah ( 100.000.000,- )

Namun Undang – Undang tersebut di duga terkesan Seolah–olah tidak di patuhi oleh pemerintahan Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, padahal jika di kaitkan dengan harga bendera tersebut, lebih besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera saja seperti di abaikan begitu saja.

Di tempat terpisah tanggapan. Camat Pangalengan Ramdhan “Kejadian seperti itu seharusnya mereka lebih peduli jangan sampai di biarkan saya juga tidak bisa mengatakan apakah mereka mengabaikan atau apa mungkin dengan banyak kegiatan mereka lupa, tapi nanti saya sampaikan kepada mereka supaya di ganti bendera seperti itu”. Pungkas, Camat Pangalengan

Sebelumnya awak media sempat mendatangi kantor Pemerintah Desa Margamukti tetapi kepala desa dan sekretaris desa sedang berada di lapangan dan mencoba menghubungi lewat sambungan telpon WhatsApp namun tidak ada jawaban.

(Tim/Red

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses