WASPIRA NEWS || PACET, KABUPATEN BANDUNG — Diduga Ilegal, Pembangunan Kandang Sapi dan Ayam di Kp. Pacet Jadi Sorotan Warga
Pembangunan kandang sapi dan ayam yang berlokasi di RT 03/RW 13, Kampung Pacet, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat.
Hal ini dipicu oleh ketidakjelasan status perizinan bangunan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat awalnya simpang siur.
“Awalnya informasi yang kami terima bangunan itu untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, setelah di konfirmasi, pemilik bangunan menyatakan bahwa lokasi tersebut akan di gunakan sebagai kandang sapi dan ayam,” ujarnya.
Sela sela Kesibukannya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pinggirsari memberikan pernyataan tegas saat di temui di kantornya pada 18 April 2026. Ia menegaskan belum mengeluarkan izin untuk bangunan (RPH) tersebut tanpa prosedur yang benar.
“Pihak desa tidak mungkin memberikan izin jika administrasi belum tertib. Saya akan mengevaluasi hal ini terlebih dahulu,” terang Kepala Desa.
Di sisi lain, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pemilik bangunan mengeklaim tengah menempuh proses perizinan kepada warga.
Berdasarkan keterangan beberapa warga, terdapat sejumlah uang kompensasi dengan nominal variatif yang di berikan oleh pemilik kepada sebagian warga sekitar.
Namun, saat upaya konfirmasi lanjutan di lakukan pada Minggu, 24 April 2026, pihak pemilik tidak berada di lokasi pembangunan sehingga keterangan resmi belum bisa di dapatkan.
Warga mendesak adanya transparansi terkait legalitas pembangunan yang lagi berjalan tersebut, terutama mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan lainnya yang di syaratkan oleh peraturan daerah.
“Jika sudah mengantongi PBG atau izin lainnya, tolong sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tambah tokoh masyarakat tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek perizinan.
Langkah ini di nilai penting untuk memastikan pembangunan tidak melanggar aturan tata ruang serta mencegah potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan warga di masa mendatang.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak pemilik bangunan maupun aparat desa terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut.
Pewarta : A Abeng



Leave feedback about this