Waspira News || Kab. Bandung – Diduga Oknum Kepsek SDN Cisuren lakukan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah membuat para orangtua resah. Mereka merasa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anaknya sehingga harus melakukan hal lebih demi. Melindungi sang buah hati.
Diduga Oknum Kepsek SDN Cisuren Lakukan Penganiayaan Terhadap Muridnya
Seperti halnya seorang oknum Kepala Sekolah SDN Cisuren Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung di duga melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya. Yang masih duduk di kelas 4 dan 5.
Informasi yang di himpun oleh awak media, ketika konfirmasi pada orangtua korban SM (45) warga Desa Rawabogo Kec.Ciwidey. Kejadian tersebut sebetulnya sudah lama pada bulan November 2024. Namun hingga saat ini masih teringat perlakuan oknum Kepsek PN. Pada anak saya, bukan hanya anak saya tapi ada 6 anak kelas 4 dan 5 yang di aniaya. Minggu, 23/02/2025
Entah apa permasalahannya sampai-sampai oknum Kepsek PN menempeleng dan di jambak para anak-anak tersebut hingga meraung kesakitan, setelah itu kami para orangtua murid dan warga sekitar menggerudug SDN Cisuren.
Pernyataan Dari Beberapa Orangtua Korban
Hal yang sama pun di katakan NY (40) sebagai orangtua korban, yang membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. “Iya betul, kejadian nya bulan November 2024. Saya beserta orangtua lainnya juga masyarakat langsung mendatangi SDN Cisuren untuk berdemo agar oknum Kepsek tersebut di proses hukum dan di pecat dari jabatannya”. jelas NY
Baca Juga : Ramai Di Beritakan Sejumlah Media, Pernyataan Dari Kepala Sekolah SMPN 1 Pangatikan
Dengan nada kesal NY pun menyayangkan perlakuan oknum Kepsek PN yang berkelakuan seperti itu, harusnya seorang kepala sekolah bijak dalam melakukan hal apa pun apalagi kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah.
Para orangtua pun merasa kecewa dan sakit hati dengan adanya dugaan penganiayaan yang di lakukan oknum Kepsek PN. Peristiwa ini mengguncang kepercayaan orangtua terhadap institusi Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak mereka.
Dalam pernyataan mereka, para orangtua menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi siswa tetapi juga menciptakan suasana ketakutan yang bertentangan dengan prinsip Pendidikan. Yang seharusnya mendidik dengan kasih sayang dan pengertian.
Mereka menuntut adanya penjelasan resmi dan tindakan tegas berupa pemecatan dan proses hukum, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Adanya selentingan ketika kejadian tersebut, oknum Kepsek PN akan di pecat karna salah satu orang pejabat dari Dinas Pendidikan Kab.Bandung. Datang sebagai perwakilan untuk mediasi. Namun hingga kini masih ada untuk berkantor di SDN Cisuren.
Klarifikasi Pihak Sekolah SDN Cisuren
Setelah adanya berita tersebut awak media mengkonfirmasi atas adanya dugaan berita penganiayaan pada murid, Kepala Sekolah Cisuren Ibu Popon. Yang sudah menjabat 3 tahun lamanya menyanggah hal tersebut ” Itu hanya aduan anak-anak saja karna mereka bilang kasar. Dengan sebutan binatang wajar saja jika Kepsek memarahi anak tersebut. Namun kalau anak-anak bilang di aniaya itu tidak benar, terkait orangtuanya ada datang ke sekolah untuk menanyakan hal tersebut sekarang pun sudah berdamai”. tutur Popon
Adanya permohonan maaf dari Kepsek pada waktu itu dan berdamai dengan para orangtua, wajar saja jika guru sebagai pendidik memarahi anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah.
Tambah Popon, sebagai Kepala Sekolah saya tidak tau karakter anak-anak seperti apa, yang lebih paham kan wali kelasnya. sesudah adanya kejadian itu saya berkomunikasi dengan para wali kelas untuk lebih memperhatikan anak, jangan hanya mengobrol di dalam kelas. Itu sebagai teguran lisan pada wali kelas agar anak sopan santun dan mempunyai akhlak di dalam lingkungan sekolah.
Harapan pun di lontarkan Popon setelah ada kejadian ini mudah-mudahan ke depannya tidak terulang kembali dan jadi perhatian untuk anak tersebut juga orangtuanya.
Baca Juga : Pihak Sekolah Tarif 400 Ribu Untuk Perpisahan Sekolah, Orangtua Siswa Akui Keberatan
Perilaku terhadap kekerasan anak di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah pasal 76C.
Adapun peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Untuk itu pada APH untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut, dan untuk Dinas Pendidikan agar melakukan sanksi tegas. Terhadap oknum Kepsek SDN Cisuren.
Pewarta : BN/Abeng
Red



Leave feedback about this