Waspira News || Kota Bandung — DPC Peradi Kota Bandung yang berkantor di Jl Talaga Bodas No 40 Kota Bandung Jawa Barat menggelar acara. Talk Law dengan Tema “No Viral No Justice ” Jum’at, 23/08/2024.
DPC Peradi Bandung Menggelar Acara Edukasi “No Viral No Justice”
Acara yang di gelar di Aula Kantor DPC PERADI tersebut di Inisiasi oleh Bidang Hubungan Antar Lembaga. Acara tersebut juga di hadiri langsung oleh Ketua DPC Peradi Bandung Mohamad Ali Nurdin, S.H, M.H, M.Kn berjalan dengan Lancar
Turut Hadir dalam Acara yang di buka langsung oleh Ketua Peradi Kota Bandung tersebut di antaranya Advokat dan praktisi Hukum. Dr. Ramsen Marpaung S.H.,M.H, Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar Dr. Anang Usman,S.H., M.Si, beserta Akademisi Hukum dan adekan Fakultas Hukum Unikom Dr.Hetty Hassanah , A.H., M.H., dengan melibatkan Moderator Wakil Ketua DPC Peradi Kota Bandung Deden R Aquariandi.S.H., M.H., berikut 60 Anggota Peradi Kota Bandung.
DPC Peradi Bandung Menggelar Acara Edukasi No Viral No Justice
Dalam sambutannya Ketua DPC Peradi Kota Bandung mengatakan, “Kegiatan Talk Law tersebut merupakan kegiatan pertama yang di adakan oleh. Bidang Hubungan Antar Lembaga dengan maksud untuk membina silaturahmi dan sharing dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yang ada di kota Bandung.
Selain itu juga mudah mudahan bisa menambah ilmu yang nantinya bisa di pakai dalam melaksanakan tugas Profesinya rekan-rekan. Advokat yang tergabung di Peradi ini.
Dalam kesempatan Acara tersebut, Ketua Pelaksana Talk Law Peradi Bandung Aria Zaenal Anwar, S.H., M.H., CLI. Mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat sehingga acara Talk Law dapat terlaksana dengan baik.
Lanjut Aria, “Kegiatan ini di laksanakan guna mengasah pemahaman pada Advokat khususnya yang tergabung di Peradi Bandung pada segala kejadian. Yang terjadi di tengah-tengah kehidupan Masyarakat yang sifatnya berubah ubah.
Baca Juga: DPC Peradi Bandung Adakan Halal Bihalal Di EL Hotel Dalam Rangka Pelantikan Pengurus
Dalam sesi jejak pendapat acara tersebut, Dr.Ramsen Marpaung sempat mengeluarkan pendapatnya bahwa “No Viral No Justice” memiliki dampak positif. Maupun Negatif dengan dasar tidak adanya dasar hukum sehingga akan muncul ketidakadilan yang baru
Kolaborasi dan sinergitas menjadi dasar dalam menghindari viral yang bisa berakses Negatif, sehingga menuntut kita selalu bersikap Objektif.
DPC Peradi Bandung Menggelar Acara Edukasi “No Viral No Justice”
Selain itu juga, kita semua ini jangan sampai masuk kedalam opini publik yang tidak memiliki dasar dasar hukum yang jelas, “Ucapnya.
Denny Indrayana selaku ahli hukum tatanegara yang turut hadir dalam acara tersebut, sempat mengatakan, “No viral, no justice”. Adalah sebuah istilah yang muncul sebagai respons masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik.
Vitalitas mampu mempercepat sebuah respons keadilan serta transparansi dari proses keadilan
“no viral no justice”, yang dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tidak viral tidak ada keadilan, tak hanya sekadar jargon semata, tetapi juga strategi untuk mendapatkan keadilan.
Maka dari itu, dengan adanya pandangan hukum di masyarakat awam seperti itu, kami selaku DPC peradi Bandung pada hari ini mencoba mensosialisasikan akan arti pentingnya sebuah keadilan di masyarakat, “Tutup Denny.
(RedWN)
Leave feedback about this