Berita

Masyarakat Minta Telaah kembali, Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes DD Buninagara

Masyarakat Minta Telaah kembali, Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes DD Buninagara

Waspira News || Bandung –  Masyarakat Minta Telaah Kembali Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes serta Dana Desa DD Buninagara, Kecamatan Kutawaringin. Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat sorot dugaan terjadi Mal-Administrasi di laporan pertanggung jawaban.

Kepala Desa Buninagara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sumber yang akan di klarifikasi dengan adanya dugaan. Sorotan terkait malaadministrasi dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di APBDes-DD. Seakan tertutup pada awak media.

Adapun Surat resmi yang di kirim Redaksi Waspira News tertanggal  07 Januari 2026, Nomor : 05/WN-News/UND/l/2026. Bertujuan konfirmasi dan klarifikasi. Atas adanya dugaan Mal-Adminitrasi APBDes Tahun 2023-2024, di pemerintahan Desa Buninagara Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Usut Punya Usut

Sudah beberapa kali kepala desa di konfirmasi selalu menghindar terkait realisasi anggaran Tahun 2023-2024. Guna tranfaransi keterbukaan informasi publik. Di sayangkan pihak pemerintahan Desa Buninagara tertutup dari laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2025-2026 yang ada terpasang di pagar. Kamis, 08/01/2026

Baca Juga : DUGAAN TILEP INSENTIF OLEH KEPALA DESA BUNINAGARA “IIS R LESMANA SE. Par., M.M.,M.Si ANGKAT BICARA”

Awak media konfirmasi kades untuk tatap muka langsung di kantor desa mendapatkan kesulitan. Masalahnya staf tertutup seakan menghambat tugas jurnalistik dan kontrol sosial, adanya dugaan di pemerintahan. Desa Buninagara terjadi malaadministrasi berjemaah untuk menutupi masalah tersebut. Senin, 19/01/2026

Pemerintah Desa Buninagara dengan sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik patut di pertanyakan dan dapat menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa dan masyarakat wajib mengawasi.

Sorotan Publik

“Edukasi”. Seharusnya Kuasa Penguna Anggara (KPA) kepala desa bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya di pembangunan sarana dan prasarana fisik. Pembangunan sarana dan prasarana non-fisik. Serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Banprov, BLT DD, dan  Ketahanan pangan Nasional yang di serap 20% dari DD.

Oknum Kades tersebut adanya dugaan sudah langgar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga : Pembangunan kirmir Tersier Di Desa Buninagara Bermasalah

Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Pemerintahan Desa Buninagara Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung tersebut telah melanggar terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Ketika meminta tanggapan pada Sekcam Kec. Kutawaringin Hj. Zaenabiah,S.Pd., M.Si. terkait pelayanan di pemerintahan desa. Khususnya Desa Buninagara yang kurang baik terhadap masyarakat dan wartawan, mengatakan “Staf pemerintahan Desa untuk menyapa tamu yang datang ke Desa dengan senyum itukan merupakan bagian inti dari pelayanan prima (excellent service) dan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) yang bertujuan menciptakan suasana ramah, nyaman, dan profesional. Jum’at, 23/01/2026

Secara umum, Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi kesehatan mental karyawan itu sendiri dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Tutur sekcam

Adanya harapan masyarakat untuk kades sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di pengelolaan APBDes, Dana Desa Buninagara Tahun 2023-2024. Atas adanya dugaan malaadministrasi dalam. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kembali di periksa untuk di audit oleh. Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat dan bersama pihak kecamatan.

Pewarta : Tim A Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses