Waspira News | Kab Bandung – Pembangunan kirmir di Kabupaten Bandung, sebagian pekerjaannya sudah tidak mengindahkan KIP.
Pembangunan kirmir Tersier Di Desa Buninagara Bermasalah
Sama halnya pembangunan kirmir tersier dengan volume 103,7 m di Kp.Salam RW 01 Desa Buninagara. Kec Kutawaringi, pekerjaan yang sudah 10 hari lamanya namun papan proyek baru di pasang. Anggaran Rp. 137.100.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Berdasarkan pantauan awak media, menurut salah satu pekerja saat di sambangi menyampaikan kepada awak media “papan informasi belum di pasang hingga saat ini, alasan nya kenapa belum di pasang, saya juga tidak tahu pak”. Kamis, 16 Mei 2024
Ke Kantor Desa Buninagara
Awak media pun lanjut dan mencari informasi bahwa terkait papan informasi menurut Kades Iis ketika di sambungkan lewat telepon seluler sekdes mengatakan “papan informasi ada dan di pasang di lokasi pekerjaan”. Dengan nada sedikit menantang Kades Iis pun menanyakan siapa yang bilang bahwa papan informasi tidak ada, jelas-jelas dari awal pekerjaan pun sudah di pasang”. Ucap Iis
Namun fakta di lapangan, setelah kroscek kembali kelapangan jelas-jelas papan proyek baru di pasang.
Padahal Kades Iis
Tidak usah berbelit jika belum terpasangnya papan informasi. Seolah itu membodohi masyarakat, tentunya kita bukan anak kecil yang mau di bodoh-bodohi begitu saja. Apalagi jelas fakta di lapangan jika papan informasi belum terpasang.
Adanya Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Ramainya di tengah-tengah masyarakat yang mempertanyakan pembangunan TPT tersebut, pekerjaan berasal dari mana dan juga anggarannya.
Usut punya usut ternyata papan proyek tersebut di simpan di salah satu rumah warga, dan ketika di tanyakan pada kadus saat itu papan proyek pun sudah di lumuri oleh lumpur dan tulisan dalam papan proyek tidak terlihat jelas. Juga dalam pembangunan TPT, tidak melibatkan tim TPKD.
Menjadi pertanyaan besar, jika suatu pembangunan yang gunakan anggaran dana desa tidak melibatkan TPKD. ada apakah ini ?? Atau memang dengan sengaja tidak melibatkan siapa pun, agar tindakan korupsi tersebut hanya Kades yang tahu.
Seharusnya sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkam nama proyek, nama pemilik lokasi tanggal ijin, pemborong dan direksi pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Jelas ini proyek siluman, karena tidak memasang papan proyek juga melanggar Perpres yang ada.
Adapun perkataan ,Yulili Rusmawandi S. Sos., MM sebagai Sekcam Kutawaringin dengan adanya pembangunan TPT yang berada di Desa Buninagara tidak memasang papan informasi, sangat disayangkan jika memang seperti itu seharusnya pembangunan atau pekerjaan harus memasang papan proyek karena itu harus transparan. Dengan adanya awak media, itu sebagai kontrol sosial untuk mengawasi apa yang sudah jadi pekerjaannya. Dan dengan adanya laporan seperti ini kami sebagai pembina pengawas desa akan kontrol langsung kelapangan. Jelas Yuli
Di mohon untuk APH agar segera turun tangan, guna memeriksa kembali pembangunan TPT yang berada di Kp.Salam Desa Buninagara yang melanggar UU KIP.
Pewarta : AAbeng?RedWN
Leave feedback about this