Waspira News || Kab Bandung- Miris oknum satpam SMK Budi Bakti, berani halangi tugas wartawan yang sedang meliput kegiatan, melakukan wawancara kepada narasumber kepala sekolah terkait rehab ruang kelas. Rabu, 24/07/2024.
Oknum Satpam SMK Budi Bakti halangi tugas wartawan
Wartawan Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan.
Dengan adanya informasi di tengah masyarakat terkait adanya pembangunan, rehab ruang kelas di SMK Budi Bakti, Desa Ciwidey Kec Ciwidey awak media sambangi pihak sekolah.
Tugas profesi wartawan untuk konfirmasi pihak SMK Budi Bakti, MH baru saja masuk pintu gerbang langsung di bentak oleh salah seorang Oknum Satpam bernama Dikdik, dari mana, mana surat tugasnya, MH menjawab, Bapak tolong sopan kan motor saya belum di parkir.
Oknum Didik Satpam tersebut di duga tidak punya etika, sambil membentak wartawan MH, juga ngotot sambil mengeluarkan bahasa nada tinggi dan kasar, sambil mendorong seakan mengusir dari halaman SMK Budi Bakti.
Keributan berlangsung tidak lama dan datang tiga orang guru untuk melerai dan menenangkan, satpam yang ngotot kepada wartawan MH.
Saat di mintai keterangan sama rekan se-profesi MH
Wartawan MH tujuannya, tidak ada lain untuk melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk di sampaikan ke publik. Ujar MH
Dalam Hal ini. Pihak sekolah sudah kangkangi terkait keterbukaan informasi publik (KIP) di soal, masalah kepala sekolah alergi terhadap wartawan. Karena tidak bisa di mintai keterangan.
Siapa yang di sebut wartawan
Wartawan yaitu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk di kirim atau di muat di media massa. Seorang wartawan atau pewarta, foto harus independent, akurat, berimbang, bertanggungjawab, memberikan kritik yang membangun.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Dalam mencari memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat di kenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sementara berita ini tayang. Pihak sekolah khususnya kepala sekolah belum bisa di temui untuk di mintai keterangan terkait satpam arogan. Di duga kepala sekolah SMK Budi Bakti telah memberikan intruksi kepada satpam untuk menghalang-halangi tugas profesi wartawan.
Pewarta: AAbeng/RedWN
Leave feedback about this