

WASPIRA NEWS || KAB BANDUNG – Pembangunan Jalan Sukahaji -Cibeber (MYC) Kp Cisero Diduga Melanggar Keselamatan Kerja dan Aturan Kontrak. Ciwidey, 24 Februari 2026
Menjadi Sorotan Publik Pembangunan Preservasi Jalan Sukahaji Cibeber (MYC) Kp Cisero di Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Diduga sudah melanggar keselamatan kerja dan aturan kontrak. Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, tidak ada pekerja yang menggunakan Alat Pelaga Keamanan (APD) K3, meskipun pekerjaan tersebut mengandung resiko yang sangat tinggi.
Pekerjaan penyesuaian tanah galian menggunakan alat berat di lakukan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan pekerja. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja.
Pembangunan Jalan Sukahaji -Cibeber (MYC) Kp Cisero
Selain itu, pekerjaan proyek yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun anggaran ini di buktikan dengan papan informasi proyek. Yang masih belum adanya perubahan, kontrak yang lama masih ter pangpang di lokasi proyek tersebut.
Hal ini juga adanya dugaan atas melanggar aturan Kontrak Tahun Jamak (Multi-Years Contract). Aturan ini di berlakukan untuk proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 bulan dan secara teknis tidak dapat di pecah-pecah.
Pihak pelaksana dan kementerian pekerjaan umum melalui Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. DKI Jakarta/Jawa Barat. Satuan kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat.
Meskipun awak media telah meminta tanggapan terhadap. Pa Enjang di lokasi sebagai pelaksana lapangan PT. Antem Asri Perkasa. Sampai saat ini.
Belum memberikan klarifikasi tentang hal ini dan Kami akan terus memantau perkembangan yang menjadi sorotan publik dan meminta pihak berwenang. Untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keselamatan kerja dan aturan kontrak ini.
Klarifikasi:
– No./Tgl/Kontrak : EP-01KC3K37SY15YD23A31Q2SOGW6/11 DESEMBER 2025
– Nilai Kontrak : Rp. 15.527.264.336,00
– Pihak kontraktor/Penyedia Jasa PT Antem Asri Perkasa Belum ada tanggapan
– Konsultan pengawas / Super Pisi : PT Garis Putih Sejajar dan PT Petra Penida Energi Indonesia KSO
Belum ada tanggapan
– kementrian pekerjaan umum melalui direktorat jenderal bina marga : Belum ada tanggapan
Poin-poin penting aturan Kontrak Tahun Jamak:
1. Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2004, Perpres No. 16 Tahun 2018, PMK No. 93/PMK.02/2020
2. Kriteria Pekerjaan: Pekerjaan konstruksi yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 tahun anggaran, pekerjaan yang memberikan manfaat lebih jika dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun
3. Ketentuan Pelaksanaan: Masa kontrak lebih dari 12 bulan, persetujuan dari Menteri Keuangan atau Kepala Daerah, prakiraan maju dalam dokumen perencanaan anggaran
4. Jenis Pekerjaan: Pembangunan infrastruktur besar seperti jembatan, gedung bertingkat, jalan, bendungan
Pewarta : Abeng dan Tim
RedWN



Leave feedback about this