Waspira News | Kabupaten Bandung – Pembina Media Balance News Abah Ison Soroti Bukit munjul yang bertempat di daerah. Baleendah, perempatan antara jalan Laswi dan Siliwanggi arah Desa Sindang sari. Bukit mungil ini konon punya cerita panjang di masa lampau. Penduduk setempat ada yang mengatakan patilasan prabu siliwanggi, dan ada juga yang mengatakan patilasan Raden Kian santang putra dari. Prabu Siliwanggi.

Entah data kongkritnya seperti apa belum ada bukti sejarah atau prasasti yang memperkuat keapsahan tempat tersebut, Bukit munggil yang rimbun. Bukit yang di penuhi pepohonan seperti hutan, dan sekarang oleh pemerintah daerah setempat di jadikan situs bersejarah. Dan di jaga keasrianya.
Pembina Media Balance News
Bukit ini terasa janggal karena terpisah dari perbukitan panjang yang terbentang dari ciparay ke arah banjaran. Bukit ini terletak di tenggah sawah, walau sekarang mulai terhimpit oleh perkembangan dan perluasan pemukiman penduduk. Tempatnya strategis tidak jauh dari jalan raya, dan tanah di samping gunung tersebut masih luas.
Situs Budaya
Seperti yang di katakan oleh Pembina Media Balance News Wawan atau yang akrab di sapa Abah Ison mengatakan. ” Situs Bukit Munjul ini adalah saksi sejarah dari patilasan putra prabu siliwangi Raden Kian santang. Konon dulu Raden Kian Santang pernah mendiami bukit munjul ini ”
Lanjut Abah Ison ” Kita selaku orang sunda wajib melestarikan dan menjaga bukit munjul ini jangan sampai indah dan asri nya bukit munjul di jadikan hal negatif oleh orang-orang. Yang tidak bertanggung jawab, saya berharap untuk Pemerintah Kabupaten Bandung khusus Dinas Pariwisata dan Kebudayaan lebih memperihatikan lagi bukit munjul ini. Jangan sampai terbengkalai dan untuk lebih di perhatikan lagi dalam segi pemeliharaan nya ” Ujar Abah Ison
Pembina Berpesan
Bukit gunung munjul seandainya di kelola dengan baik dan di jadikan obyek wisata dan bisa juga di jadikan. Sarana wisata religi atau taman hijau yang akan menghasilakan inkam buat daerah. Pungkas Abah Ison
Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan. Secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang. Perlu di manfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu. Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk. Di pertahankan keberadaannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan hukum. Dalam masyarakat sehingga perlu di ganti, untuk itu Pemerintah pada tahun 2010 menerbitkan UU 11 tahun 2010. Tentang Cagar Budaya.
Cagar Budaya dalam UU 11 tahun 2010 sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas. Dan tidak terbarui, Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan. Maupun yang berada di lingkungan air, di perlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi. Mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.
Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, di butuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.
RedWN
Leave feedback about this