Berita Edukasi Kecelakaan Pemerintah

Penomena Parkir Liar Di Depan Kampus STT Telkom

Penomena Parkir Liar Di Depan Kampus STT Telkom

 

Waspira News | Kabupaten Bandung – Penomena Parkir Liar Di Depan Kampus STT Telkom, Salah satu masalah yang ada di wilayah Kab Kabupaten Bandung saat ini. Adalah terbatasnya lahan parkir yang memadai bagi pemilik kendaraan ketika ingin mengunjungi suatu tempat.

Penomena Parkir Liar

Hanya sebagian tempat kegiatan dan pusat keramaian saja yang menyediakan lahan parkir luas baik menggunakan area khusus parkir sendiri. Atau membuat tempat parkir di basement gedung.

Penomena Parkir Liar Di Depan Kampus STT Telkom
Parkir Liar Di Depan Kampus STT Telkom

Sedangkan tempat usaha lainnya tidak memiliki lahan parkir khusus sehingga membuat para pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di bahu jalan (sembarangan). Padahal. Banyak jalan sudah di beri marka garis zig zag kuning dan juga rambu di larang berhenti atau. Di larang parkir namun sama tidak di hiraukan oleh petugas parkir maupun pemilik kendaraan.

Maraknya Parkir Liar

Seperti hal nya yang terjadi di depan kampus STT Telkom yang berada di Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, maraknya parkir liar. seolah tidak ada peringatan dari pemerintah setempat.

Meskipun terpangpang rambu-rambu di larang parkir oknum jukir tetap memaksakan membuat lahan parkir di area jalan yang di lalui. Oleh kendaran roda empat maupun roda dua.

STT Telkom

Bukan tanpa alasan adanya parkir liar di sebabkan para pedagang kaki lima/maupun kios yang berjualan di kawasan. STT Telkom sehingga membuat para pembeli yang memakai kendaraan terpaksa memakirkan di area jalan raya dan bukan pada tempatnya.

Seperti yang terjadi pada hari Selasa, (04/07/23) akibat sembarangan memarkirkan kendaraan bermotor di kawasan STT Telkom mobil yang di kendarai. Oleh AS menabrak sebuah motor yang di mana motor tersebut milik salah seorang pedagang, menurut keterangan yang di berikan AS kepada awak media.

“Ketika itu saya sedang ada urusan mendesak karena akan melakukan pendaftaran sekolah anak saya, setelah melakukan pendaftaran ada beberapa berkas. Yang kurang dan saya di tuntut harus membereskan kekurangan tersebut hari itu juga, namun ketika melewati kawasan. STT Telkom yang dekat bunderan arah lamajang tidak sengaja mobil saya kendarai menabrak motor karena jalan raya yang seharus. Untuk kendaraan tetapi di buat parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lanjut AS

Walaupun begitu saya tetap mengganti rugi kerusakan motor yang saya tabrak, namun yang heran buat saya padahal. Di lokasi tersebut terpanpang rambu-rambu di larang parkir tapi kenapa masih ada oknum yang berani memakirkan kendaraan di area itu.

Akan berbeda ceritanya jika di tempat itu tidak ada motor yang parkir sembarangan mungkin kejadian itu tidak akan menimpa saya. Saya berharap kepada Dishub Kabupaten Bandung untuk segera menertibkan parkir liar yang ada di kawasan STT Telkom, karena akibat. Dari parkir liar itu membuat jalan raya di wilayah itu menjadi sempit dan rawan kecelakaan.” Pungkas AS

Bukan hanya AS warga lain pun mengatakan hal senada “jalan depan kampus STT Telkom sudah jelas itu adalah jalan raya. Untuk mobil dan motor, tapi kenapa di bagian bahu jalan di buat lahan parkir liar jelas sangat mengganggu para pengguna jalan. Dan bagi pedagang kaki lima, depan kampus STT Telkom jika ingin membuat tempat berjualan seharusnya pikirkan dulu lahan parkirnya. Supaya para pedagang dan pembeli merasa nyaman”ujar warga.

Dalam hal ini sudah jelas adanya pembiaran oleh pihak Dishub Kabupaten Bandung untuk menangani parkir liar di wilayah tersebut. Sedangkan dalam Undang-Undang LLAJ Pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa lahan parkir hanya bisa di selenggarakan. Di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang di berikan, Baik pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa menyelenggarakan fasilitas parkir yang bisa di tujukan untuk usaha khusus perparkiran maupun penunjang untuk usaha pokok.

Yang dimaksud dengan ruang milik jalan adalah jalan yang di pergunakan kendaraan untuk berlalu lintas dan juga. Bahu jalan baik yang memiliki rambu dan/atau marka maupun yang tidak, Artinya jika tidak ada izin dan kendaraan. Di parkir pada lahan tak berizin tersebut maka hal tersebut termasuk dalam kategori parkir liar.

Pewarta : Red/wN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.