Waspira News | Kabupaten Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus temu mayat wanita di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung Berhasil Ungkap Mayat Wanita di Cicalengka
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penemuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut terjadi pada 5 Oktober 2023. Sekira pukul 15.00 WIB.
“Berawal ada warga masyarakat di Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah di dekati ternyata itu adalah mayat perempuan. Yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak di kenali,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 10 Oktober 2023.
“Kemudian Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian dapat identitas korban di lakukan penelusuran penyelidikan. Sehingga pada 8 oktober 2023 kita bisa amankan tersangka,” sambungnya.
Ia menjelaskan setelah di amankannya tersangka, pihaknya bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan di perkirakan mayat. Yang di temukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak tanggal 21 september 2023.
“Di dalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari pada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia. AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.
Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban di karenakan korban menolak untuk di nikahi.
“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, di karenakan alasan anak dari pada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.
“Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di ekseskusinya korban. Di mana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka,” ucapnya.
“Setelah di lakukan persetubuhan selesai, di pastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian di tutuplah jenazah tersebut dengan daun kering,” lanjutnya.
Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.
RedWN/HPJ
Leave feedback about this