Berita Humas Polda Jabar Polri

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Mayat Wanita di Cicalengka

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Mayat Wanita di Cicalengka

Waspira News | Kabupaten Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus temu mayat wanita di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Mayat Wanita di Cicalengka

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penemuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut terjadi pada 5 Oktober 2023. Sekira pukul 15.00 WIB.

“Berawal ada warga masyarakat di Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah di dekati ternyata itu adalah mayat perempuan. Yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak di kenali,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 10 Oktober 2023.

“Kemudian Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian dapat identitas korban di lakukan penelusuran penyelidikan. Sehingga pada 8 oktober 2023 kita bisa amankan tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan setelah di amankannya tersangka, pihaknya bisa mengetahui motif dari penemuan mayat wanita tersebut. Dan di perkirakan mayat. Yang di temukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak tanggal 21 september 2023.

“Di dalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari pada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia. AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban di karenakan korban menolak untuk di nikahi.

“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, di karenakan alasan anak dari pada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.

“Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di ekseskusinya korban. Di mana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka,” ucapnya.

“Setelah di lakukan persetubuhan selesai, di pastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian di tutuplah jenazah tersebut dengan daun kering,” lanjutnya.

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

RedWN/HPJ

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses