Waspira News | Kab.Cianjur – Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang. Dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain. Masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
SMK Terpadu Sultan Giri Diduga Kuat Lakukan Korupsi Dari Dana Hibah 2023.
Seperti halnya SMK Terpadu Sultan Giri yang berada di Jl.Ciogong Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang di naungi oleh. Yayasan Pendidikan Islam Sultan Giri yang menerima bantuan alokasi dana hibah 2022 senilai Rp. 800.000.000.00,- namun diduga kuat anggaran tersebut di korupsi.
Rabu, (11/10/23) awak media Waspira.Com menyambangi lokasi SMK Terpadu Sultan Giri dari keterangan yang di berikan oleh Kepala Sekolah. Bapak Agus Julaeni Mengatakan.
“Sekolah ini benar menerima bantuan dana hibah 2023senilai Rp. 800.000.000.00,- di gunakan untuk membangun 4 ruang kelas pengerjaan bangunan. Tersebut di laksanakan tahun 2023, tapi semuanya itu kewenangan dari pihak yayasan” ujar kepsek
Tetapi ketika di tanyankan terkait anggaran tersebut dari mulai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) kepsek melemparkan. Kembali ke pihak Yayasan Pendidikan Islam Sultan Giri, sedangkan secara tidak langsung Kepsek itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pernyataan Kepsek
Bukannya terbuka dan memberi penjelasan justru kepsek menuduh sekolah lain yang ada di Cianjur lebih miris dari SMK Terpadu Sultan Giri, salah satunya masih banyak sekolah yang tidak mempunyai bangunan tapi kenapa tidak konfirmasi, dan juga kepsek menuduh awak media tebang pilih ketika melakukan konfirmasi.
Tidak lama datang dari pihak Yayasan Pendidikan Islam Sultan Giri bernama Ibu Karwati (Ajeng) selaku Pembina dari yayasan tersebut. Dari pernyataan yang di ungkapkan oleh pembina yayasan mengatakan.
“Untuk anggaran dana hibah 2023 yang sudah di kerjakan kalau menanyakan RAB dan LPJ silakan saja tanyakan ke dinas bagian kaur kesra lagian sudah beres kenapa harus di pertanyakan” ungkap pembina yayasan.
Tidak kooperatif nya
Pihak SMK Terpadu Sultan Giri dan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri terkait anggaran dana hibah 2023 yang di terima senilai Rp. 800.000.000.00,- diduga kuat anggaran tersebut di selewengkan, karena tidak terbukanya pihak dari yayasan maupun sekolah selaku kuasa penerima manfaat.
Sedangkan menurut UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau danmeningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Yang lebih miris dan menjadi pertanyaan awak media Waspira.Com ketika ditanyakan terkait RAB, Ajeng selaku pembina yang mengaku sabagai preman Sindangbarang justru mengarahkan kepada pihak dinas bagian kaur kesra, apakah anggaran tersebut memang ada permainan antara pihak yayasan dan kaur kesra.
Lebih lanjut
Ajeng anggaran dari pemerintah tidak cukup untuk membangun sebuah yayasan pendidikan apalagi SDM di kampung itu di bawah rata-rata dan tetap pihak yayasan harus bermodal, ibarat menelan ludah sendiri sedangkan Yayasan Pendidikan Islam Sultan Giri baru saja menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam hal ini awak media akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), KCD Wilayah VI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga BPK supaya bisa turun kelapangan dan memeriksa Yayasan Pendidikan Islam Sultan Giri terkait anggaran alokasi dana hibah 2023 senilai Rp.800.000.000.00,-.
RedWN/Tim
Leave feedback about this