Waspira News | Kab Bandung – Polresta Bandung Laksanakan kegiatan Press Relealis Pengungkapan Tindak Pidana Perampasan dan Atau Pengancaman Diduga Oleh Pihak Mata Elang. (Matel) /Debt Collector. di Lobi Mako Polresta Bandung Jl. Raya Bhayangkara No. 1 Desa.Soreang Kecamatan. Soreang Kab. Bandung.
Dalam kegiatan Press Release tersebut di pimpin oleh Kapolresta Bandung KOMBES POL. Dr. KUSWORO WIBOWO, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi oleh Waka Polresta Bandung AKBP MARULY PARDEDE, S.H., S.I.K., M.H., Kapolresta Bandung menyebutkan kejadian tersebut bermula Pengancaman Jo Percobaan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia,Tahun 2014 ,warna Hitam Metalik milik Pelapor/Korban yang di lakukan oleh Pelaku,dengan cara awalnya Pelaku terhadap Korban. Kamis, 28 Maret 2024.
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA
Kronologis kejadian berawal pelaku memberhentikan kendaraan sambil memepet Kendaraan yang sedang korban naiki, kemudian para pelaku mengerumuni. Kendaraan korban di perkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan “bahwa kendaraan milik korban di jaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,dan mengajak korban ikut ke kantor mereka /pelaku di wilayah Cileunyi.
Di karenakan korban merasa tidak mempunyai dan tidak merasa punya hutang, maka korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Dan korban pun mengajak pada pelaku ke Kantor Kepolisian terdekat, kemudian ketika korban akan mengkonfirmasi ke teman korban yang bernama. Sdr Lela salah satu Pelaku berusaha mau mengambil dan merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai,sambil mengancam. Akan memecahkan kaca kendaraan milik korban. pungkasnya.
(RedWN/Humas Polda Jabar)
Leave feedback about this