waspira.com | Kabupaten Bandung – Perseteruan sengketa tanah milik H.Jujun Junaedi yang di serobot oleh dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD masih terus bergulir. Padahal dalam putusan yang Mahkamah Agung (MA) keluarkan, dengan jelas menyebutkan bahwa tanah yang Sekolah MI Alam Gaharu tempati itu adalah tanah sah milik H. Jujun Junaedi. Perseturuan tersebut pernah viral karena adanya dugaan bahwa pihak H. Jujun Junaedi melakukan penggembokan sekolah MI Alam Gaharu. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sampai turun tangan agar permasalahan tersebut cepat selesai. Namun, perseturan tersebut kini muncul kembali karena provokasi oleh seseorang yang diduga pengurus Sekolah MI Gaharu. Akibat dari sebuah video viral rekaman zoom meeting, yang memprovokasi permasalahan sengketa tanah milik H. Jujun Junaedi. Orang dalam video tersebut adalah sedang melakukan Zoom Meeting bersama orang tua murid.
Pernyataan Dalam Video Tidak Valid
Di sela-sela pembicaraan bersama orang tua murid tersebut, dengan tidak elok orang yang pengurus Sekolah MI Alam Gaharu itu malah membahas tentang perseteruan tanah. Ia mengatakan pernyataan-pernyataan yang tidak valid dengan fakta. Ia juga menuduh bahwa H.Jujun Junaedi secara tidak langsung melakukan intimidasi kepada dr. Ummie Wasitoh.
H.Jujun Junaedi selaku pemilik resmi tanah yang diperseterukan pun menyikapi kejadi ini. “Itu orang yang berbicara ketika Zoom Meeting itu sesat. Dia itu kalau benar pihak Sekolah MI Alam Gaharu, seharusnya ketika melakukan Zoom Meeting bersama orang tua murid janganlah membicarakan yang aneh-aneh. Fokus saja membahas pendidikan.” ujarnya.
“Jika benar apa yang pengurus Sekolah MI Alam Gaharu ucapkan, ayo kita adu data. Silahkan Anda datang ke rumah saya atau saya yang datang ke tempat anda. Harusnya Anda itu mendinginkan suasana. Jangan melebar kesana kemari. Akibat pernyataan Anda tersebut, para orang tua murid menjadi berburuk sangka kepada saya.” imbuh H. Jujun Junaedi.
Melanggar Hasil Kesepakatan
Pernyataan dalam video viral rekaman zoom meeting oleh orang yang diduga pihak Sekolah MI Alam Gaharu itu, secara tidak langsung sudah melanggar apa yang sudah disetujui H.Jujun Junaedi dan pihak dr. Ummie Wasitoh. Padahal Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Widodo telah menginisiasi acara Silaturahmi dan Pembahasan terkait masalah ini pada hari Senin (07/11/22) yang lalu. Acara tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara. Kesepakatan itu menghasilkan 5 (lima) poin pernyataan. Di poin ke-3 (tiga) kesepakatan tersebut menegaskan untuk “Tidak saling melakukan provokasi baik secara langsung maupun melalui media sosial yang dapat memperkeruh suasana”. (Red/WN)
Baca Juga:
Menjadi Terpidana Penjara, dr. Ummie Wasitoh Kembali Ajukan PK di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Leave feedback about this