Berita

𝗞𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝘄𝗮𝘀𝗹𝗶𝗵 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻/𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗔𝗰𝗲𝗵

𝗞𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝘄𝗮𝘀𝗹𝗶𝗵 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻/𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗔𝗰𝗲𝗵

Waspira News || Jakarta – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menilai penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Aceh.

𝗞𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗸𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗠𝗲𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗱𝗶𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂

“Proses ini kan memang harus di pastikan sejak awal, semua perangkat Pemilu, semua pihak harus ambil bagian agar penyelenggarannya berjalan secara jujur, terbuka, dan adil,” kata Meurah,

Hal itu ia ungkapkan usai pertemuan audiensi Bawaslu dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

“Sejauh ini, hanya terdapat 11 Panwaslih Kab/Kota di Aceh. Sehingga kabupaten lain di dorong untuk segera membentuk Panwaslih Pilkada melalui DPRK dan Kepala Daerah setempat,” sebutnya.

Sedang Berlangsung di Aceh

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota, dapat menjadi problem hukum.

“Pasalnya, persoalan pembentukan Panwaslih Aceh untuk Kabupaten/Kota ini, terdapat dua kelembagaan Pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan,” kata Herwyn.

Semisal dia mencontohkan, dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor. 6 Tahun 2016 di sebutkan, DPRA mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota peringkat teratas sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK di tetapkan.

Sedangkan

Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.

Untuk menghindari problem hukum tersebut, maka dari itu dia berharap ke depannya, Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan satekholder Kementerian terkait (Kemendagri dan Kumham) untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Roberia, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, dan perwakilan dari Bawaslu lainnya.

Di antaranya, Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SHMH, Kanwil Aceh Semakin Pasti Bereh, Kumham Pasti.

(RedWN)

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.