Berita Hukum Kasus Pidana Pemerintah

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap 2

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap 2

Waspira News | Kabupaten Bandung – Telah di laksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2). Terhadap Tersangka AN. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD. Dari penyidik Polresta Bandung ke Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 09/02/2023.

Pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap 2


Bahwa Tersangka ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD yang di dakwa melanggar Pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undan –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Subsider

Subsider : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bawha Tersangka ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE/ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD (Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan (Cabang Soreang).

Pada bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) KCP Pangalengan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Tersangka di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait program MGM (member get member). Yang bersumber dari BUMD dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 (dua) Rekening debitur Eksisting An. ANOYA HIDAYAT dan An. IYUS SUHANA. Sebagai sarana penampungan pencairan dana Program MGM fee tersebut.

Padahal 2 (dua) debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM tersebut. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 (dua) rekening tersebut di ambil oleh tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya. Akhirnya yang mengakibatkan kerugian Negara, Daerah sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : PRINT-05/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 09 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Red/WN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.