Waspira News | Kabupaten Bandung – Telah di laksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2). Terhadap Tersangka AN. ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, S.E / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD. Dari penyidik Polresta Bandung ke Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 09/02/2023.

Bahwa Tersangka ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD yang di dakwa melanggar Pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undan –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Subsider
Subsider : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bawha Tersangka ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE/ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD (Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan (Cabang Soreang).
Pada bulan Juni 2019 sampai dengan Mei 2021 di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) KCP Pangalengan di Jalan Raya Pangalengan No. 440 Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Tersangka di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait program MGM (member get member). Yang bersumber dari BUMD dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 (dua) Rekening debitur Eksisting An. ANOYA HIDAYAT dan An. IYUS SUHANA. Sebagai sarana penampungan pencairan dana Program MGM fee tersebut.
Padahal 2 (dua) debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM tersebut. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 (dua) rekening tersebut di ambil oleh tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya. Akhirnya yang mengakibatkan kerugian Negara, Daerah sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : PRINT-05/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 09 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Red/WN
Leave feedback about this