
Waspira News || Kabupaten Cianjur – Oknum Operator Tilep Program Indonesia Pintar (PIP) dari murid SMPN 2 Cikadu, yang beralamat di Jl. Salapan, Sukamulya Kec. Cikadu, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Perbuatan Tidak Terpuji
Dunia Pendidikan kembali tercoreng karna ulah oknum operator sekolah, oknum operator sekolah berinisial TN diduga menilep uang PIP. Tak tanggung-tanggung dana PIP di selewengkan dari tahun 2023-2024 sebesar Rp. 60.975.000,- untuk judi online.
Pasalnya, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, Seperti transportasi. Dan perlengkapan sekolah. Tapi sangat di sayangkan program PIP tersebut malah di jadikan alat untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di ketahui, dari bukti print out rekening siswa penerima PIP yang diduga sudah di cairkan oleh pihak oknum operator SMPN 2 Cikadu tanpa sepengetahuan yang berhak penerimaan bantuan PIP tersebut.
mereka kerap membuat beribu cara tindakan tidak terpuji agar sebagian uang hak peserta didik ini. Bisa di pindah tangankan kartu PIP dan rekeningnya, kepada oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan orangtua murid berinisial IS (54) diduga modus ini di lakukan oleh oknum operator dengan cara mengumpulkan buku tabungan dan ATM siswa dan siswi. Dalam hal ini, diduga bisa saja bersekongkol bersama kepala sekolah.
Program Yang Seharusnya Di Rasakan Oleh Murid/Siswa
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP ) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar. 12 tahun berupa bantuan pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Jelas-jelas ATM/Buku Tabungan dana PIP ini tidak boleh di pegang oleh guru ataupun pihak sekolah dana PIP adalah hak siswa dan harus di kelola sendiri oleh siswa atau orangtua/wali yang sah. Jika ada guru atau pihak sekolah yang memegang kartu ATM/Buku Tabungan PIP, hal tersebut melanggar aturan dan berpotensi di salahgunakan.
Masalah Ini Belum Selesai Masih Menggantung
Oknum operator berinisial TN (32) sempat membuat surat permasrahan tertanggal 22 September 2025 untuk jaminan sebidang tanah dan rumah yang. Di saksikan oleh. H. Erkandi S, Pd. Kepsek SMPN 2 Cikadu dan di ketahui oleh Sekdes Desa Sukamulya Yosep Priadi S, pd dan di hadiri saksi-saksi Iwan Nugraha (Guru SMPN 2 Cikadu), Ali Usman (Komite SMPN 2 Cikadu), serta Dani (Ketua RT 02), Mutiah (Istri Tian Nuryanto).
Dengan Ramainya Perbincangan Di Tengah – Tengah Masyarakat
Dani Julianto Kaperwi JABAR angkat bicara dengan adanya kejadian ini dan merasa prihatin, menyikapi masalah oknum operator. SMPN 2 Cikadu Kabupaten Cianjur terkait penyelewengan dan penggelapan uang rakyat untuk Pendidikan bantuan PIP, maka sudah bertentangan dengan hukum. Dan perbuatan oknum operator sekolah itu sudah mencoreng lembaga Dinas Pendidikan di Jawa Barat.
Tambah Dani kasus ini. “Jelas sudah mencoreng Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, kami akan mengawal hingga tuntas masalah ini. Memohon kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), dari kepolisian dan kejaksaan serta pengawas dinas terkait supaya langsung turun ke lapangan, Untuk menindak tegas atas perbuatannya yang sudah melawan hukum, kedepanya bisa menjadi efek jera kepada pelaku tersebut.” Tutur DJ
Untuk itu dimohon pada APH agar mengusut tuntas adanya praktik korupsi dan Dinas Pendidikan bisa mengawasi sekolah-sekolah yang menilep dana bantuan PIP serta memberikan sangsi tegas pada para pelaku praktik korupsi tersebut.
Pewarta : Abeng/AS/WN



Leave feedback about this