Waspira News | Dengan Habisnya masa kontrak PT. Wagros digital Indonesia Senin 18/9/2023, Sebanyak 38 Orang Para pedagang Pasar Ikan Moderen.(PIM) Datangi Kantor Dispakan Kabupaten Bandung untuk mempertanyakan terkait penggembokan pintu masuk area pasar.
Audensi Para Pedagang Pasar Ikan Modern (PIM) Soreang Di Sambut Oleh Firman Subkor Pengawasan Dispakan
Di temui pedagang di depan pintu masuk PIM yang di kunci oleh pihak dispakan, para pedagang pasar mengatakan. Bahwa merasa sangat prihatin dengan penutupan di karenakan barang dan ikan yang sudah terlanjur di beli untuk di jual. Karena masih di dalam pasar,
Dengan di tutupnya pasar ikan modern, Deni salah satu pedagang khawatir ikan yang terlanjur di beli akan membusuk. Dan tidak bisa di jual ikannya . Senin, (18/9/2023)
Sedangkan menurut para pedagang yang lagi berkumpul di pintu masuk Pasar Ikan Moderen yang di kunci oleh pihak Dispakan. Dan beberapa pedagang pun mengatakan jika tidak berjualan maka para pedagang tidak ada penghasilanya kalau di tutup,” Ucapnya pedagang sambil bersedih
Keluhan Pedagang PIM
Tambah pedagang lain di pasar ikan modern kenapa pihak Wagros yang sudah menyalahgunakan KTP dan KK pedagang dan pihak Dispakan sendiri seakan sudah tidak pro rakyat khususnya kepada masyarakat Pasar Ikan Modern (PIM).
Dengan adanya penguncian oleh pihak Dispakan sendiri jelas sudah merugikan para pedagang yang akan berjualan dan akan mempertanyakan ke pihak Dispakan Kab Bandung.
Dengan kedatangan dari 38 orang para pedagang tersebut ke Dispakan di sambut baik oleh Kabid Asep Sukandar dan didampingi oleh Firman bertempat Di Aula Dispakan.
Kabid Asep pimpin langsung rapat dan menjelaskan tentang kronologis PT. Wagros sebagai pengelola dari mulai April 2022 sebagai pengelola PIM. Untuk hasil PAD uang masuk ke Kasda, sedangkan untuk perpanjangan sewa menjadi wewenang TKKSD itupun sesuai dengan pemendagri pasal 16 Tahun 2016 minimal harus melayangkan surat untuk perpanjangan sewa menjadi wewenang TKKSD dan untuk dispakan sendiri sebagai pengguna dan pengelola barang. Ujar Asep
“Dalam Audensi tersebut dari 38 Para pedagang yang di dampingi kuasa hukum Dini Adiguna. SH.I. menyampaikan poin poin. Dan salah satunya poko permasalahan kekecewaannya prihal penggembokan gerbang area pasar ikan moderen oleh pihak Dinas.
Kuasa Hukum Yang Mewakili Dari 38 Pedagang PIM
Dini sebagai kuasa Hukum para pedagang pasar mempertanyakan dasar Hukum penggembokan gerbang pasar oleh Dispakan tadi malam.
“Dini Adiguna SH mengatakan bahwa surat notulen yang di perlihatkan oleh perwakilan Dispakan saat season pertama di ruang yang berbeda, bahwa dasar Hukum dari penanda tanganan pernyataan atau persetujuan keberatan para pedagang pasar yang mengatakan ketidak sanggupan atas penanggung jawaban biaya oprasional itu sepihak dari dinas saja.
Dan yang akan di tanggung oleh para pedagang pasar tersebut di antaranya pembayaran biaya listrik (PLN) Satpam dan kebersihan. Karena penandatanganan pernyataan tersebut tidak di sertai minimal 50% (lima puluh persen) dari pedagang yang ada di Pasar Ikan Modern (PIM), ” Tegasnya
Adapun Tanya Jawab Pedagang Dengan Dispakan
“Bah Deni sebagai Poklahsar pun menanyakan kepada pihak Dispakan untuk penggembokan Pasar Ikan Moderen (PIM) tadi pagi sementara. Untuk barang-barang para pedagang yang masih ada di lokasi tempat mereka berjualan,”
“Salah satu pedagang pasar FoodCoort ibu Iis menanyakan juga terkait permohonan agar di bukanya kembali kepada pihak Dispakan. Dengan mempertimbangkan beberapa kewajiban yang akan di penuhi oleh pedagang, salah satunya biaya operasional untuk listrik dan waktu 15 hari kedepan untuk kembali bisa berjualan.
Pewarta : Setiawan
Leave feedback about this