Waspira News | Kabupaten Bandung — Pembiaran Bendera Merah Putih di. Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Pantauan Media Waspira News Rabu, 04/01/23. Melewati Lokasi depan. Desa Rancamulya terlihat bendera keadaan menghawatirkan tidak bisa berkibar terpasang asal-asalan tiangnyapun dari bambu di paku kegapura. Desa Rancamulya, apalagi sudah lepek. Bendera Merah Putih sudah rusak parah padahal Desa Rancamulya menerima anggaran desa kurang lebih 2 Miliyar.
Hal ini terkesan adanya. Pembiaran Oleh Pihak Desa Rancamulya sendiri sudah tidak lagi ada yang peduli juga memperhatikan. Etika Rasa Nasionalisme serta melanggar Undang–undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.
Tidak berkibarnya Bendera Sang Saka Merah Putih lambang. Negara indonesia di. Desa Rancamulya sudah rusak robek juga kusam terkesan Pembiaran dan sangatlah memalukan. Menurut warga masyarakat mengatakan. Bendera itu sudah begitu lama seolah di biarkan, mungkin nanti di gantinya di saat acara 17 Agustus. Padahal harga satu bendera paling juga, Rp 100 lebih. Ungkap salah seorang warga masyarakat. Desa Rancamulya.
Lanjut warga, “ Harusnya Pihak Desa Rancamulya, lebih memperhatikan lagi untuk bendera padahal tidak seberapa harganya juga, jangan kalah dari bendera partai yang terlihat bagus dan rapih beda dengan bendera yang berada di Desa Rancamulya “ Pungkas warga yang enggan di sebutkan namanya.
Meski sudah di atur dalam Undang–Undang nomor 24 tahun 2009 yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam. Dan juga Robek di dalam undang undang tersebut ada ancaman pidana yaitu Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih. Yang di nilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah ( 100.000.000,- )
Bendera Yang Terpasang Di Desa Rancamulya Sudah Rusak
Namun Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah-olah tidak di patuhi oleh pemerintahan Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Jawa Barat padahal jika di kaitkan dengan harga bendera tersebut, lebih besar anggaran yang mereka dapatkan tetapi untuk hal seperti bendera saja sudah di abaikan.
kamis, (05/01/23) Menanggapi hal tersebut Sekretaris Desa Rancamulya Ludi mengatakan lewat sambungan pesan whatapp “ Ko yang begitu aja di update “ pernyataan sekdes tersebut dinilai seperti biasa saja padahal bendera merah putih tersebut mempunyai UU yang harus di hormati oleh sekdes sendiri.
Terpisah justru Camat Pameungpeuk Agus Hindar Ruswanto menyayangkan adanya pembiaran bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan seperti itu dalam secepatnya beliau akan langsung memonitor ke Desa Rancamulya.
Melansir CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara soal keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.
Ia menyatakan pihaknya akan membahas pasal-pasal di RKUHP yang menjadi perhatian publik termasuk soal pengibaran bendera kusam, dalam pembahasan RKUHP nantinya.
(Tim/RedBN)
Leave feedback about this