Waspira News | Kab Bandung — Berita hangat kontroversi yang cukup mengejutkan tataran ASN, kepemerintahan, politisi, Aktivis, Tokoh Publik dan serunya pro kontra macam tanggapan terkait kebijakan. Bupati Kabupaten Bandung baru baru ini bahwa :
Berita Hangat Kontroversi Di Tengah-Tengah Tataran ASN Di Kab Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang di laksanakan pada 22 Maret 2024. Khabar ini tersiar melalui siaran pers yang di sampaikan
Sekretaris Daerah (Sekda), Tjakra Amiyana di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024).
Di terangkan Sekda Tjakra dalam siaran pers sebelumnya, pembatalan pelantikan tersebut di dasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut.
Berdasarkan penelusuran macam tanggapan dari berbagai pihak yang di himpun redaksi, barang tentu khabar ini cukup mengejutkan dan menuai berbagai tanggapan positif negatif dan pro kontra yang sekiranya layak untuk di beritakan ke publik.
Tanya jawab kali ini pun redaksi Waspira.com tampil coba minta tanggapan dan penelahaan berbagai aspek politis kebijakan, dari salah satu tokoh praktisi desa, yakni sosok yang tidak asing lagi di Kabupaten Bandung, Hadian Surpriatna via telepon Jum’at pagi 19 April 2024.
“Meski kebijakan ini sarat kontroversi. Hal ini lebih baik dari pada melanggar norma, ini menunjukan bentuk ketaatan pada peraturan. Point pembelajarannya perlu kecermatan dalam mengambil kebijakan dengan memperhatikan aspek yuridis dan sosiologisnya'” ucap Hadian di awal keterangannya pada redaksi.
“Kebijakan strategis pimpinan daerah terutama menyangkut promosi, pergeseran dan bahkan demosi jabatan agar benar benar di kaji, di pertimbangkan dengan matang agar berdampak baik untuk peningkatan kinerja OPD yang bersangkutan guna menunjang pencapaian Visi Misi Bupati” terang Hadian.
“Elektoral di kalangan PNS terutama mereka yang merasa kecewa mungkin ada pengaruhnya, tapi untuk masyarakat hal ini tidak terlalu berdampak” tegasnya.
Narasumber : Hadian Supriatna/Praktisi Desa/Kades Cibiru wetan
Masih menurut pandangan Hadian, bila saja dia atas nama personal objek ASN terkait, tentunya mengharapkan hal ini tidak berpengaruh pada kinerja. ASN yang bersangkutan, karena sebagai aparatur daerah berkewajiban menunjukan etos kerja dan loyalitas pada kebijakan pimpinan daerah.
“Terkait regulasi ada institusi yang perlu dimintakan pertimbangan baik OPD teknis maupun bagian hukum serta di perlukan konsultasi dengan kementrian terkait untuk mendapat advice. Dari segi pemerintahan Promosi, Mutasi dan Demosi Jabatan adalah wewenang bupati yang harus di hormati sejauh prosedurnya di taati” ungkapnya.
Kalimat dalam berisi pesan khusus internal kepemerintahan terkait untuk di cermati di sampaikan, Secara umum hal itu merupakan pengalaman terbaik yang bisa di jadikan pembelajaran agar kebijakan yang di tetapkan akan di putuskan dengan penuh ketelitian.
Saat ditanya terkait resiko sebab akibat untung dan ruginya kebijakan pembatalan pelantikan ini di pandang dari sudut kebijakan anggaran serta efek lainnya. Hadian lugas utarakan dampak-dampak dan alasannya.
Menurut Hadian, “Kalau menyangkut penggunaan anggaran input, proses, outputnya sudah terlaksana jadi secara akuntabilitas gak ada masalah, akan tetapi ada nilai yang hilang hanya dampak psikologis saja, dan itu akan segera normal apabila para ASN yang bersangkutan paham tugasnya segera kembali pada pos lamanya dan move on bekerja secara optimal sebagai pelayan publik” ujarnya.
Hadian menegaskan, Ini merupakan kebijakan internal Pemerintah Daerah Kabupaten tidak secara langsung berpengaruh kepada masyarakat khalayak.
“Saya berharap para ASN siapa pun yang terdampak atas kebijakan ini, untuk menyikapi dengan bijak dan sadar pada posisinya sebagai Abdi Negara yang taat dan patuh pada kebijakan pimpinan. Perkara usia penugasan lama dan singkat itu hanya bagian dari aspek manajerial saja” tutup Hadian.
Reporter : Abeng / Editor : Yudika Adjie
Leave feedback about this