WASPIRA NEWS || Bandung – Bupati Bandung sebelumnya menegaskan seluruh kepala desa wajib bersinergi dengan program Presiden, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung demi percepatan pembangunan di tingkat desa.
Namun, penegasan itu berbanding terbalik dengan sikap 9 kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang resmi di lantik pada Rabu, 30/04/26.
Usai pelantikan, para awak media yang mencoba meminta statement terkait visi-misi dan rencana sinergi program justru tidak mendapat komentar dari para Kades PAW tersebut.
Pantauan di lokasi, beberapa awak media telah mendekati 9 kepala desa yang baru di lantik untuk dimintai keterangan. Sayangnya, tidak satu pun dari mereka bersedia memberikan tanggapan.
“Setelah di lantik ya sudah, tidak ada yang mau komentar soal visi-misi ke depan atau bagaimana menyinergikan program desa dengan program Presiden, Gubernur, dan Bupati,” ungkap salah satu jurnalis yang meliput.
Sikap bungkam para Kades PAW ini sangat di sayangkan. Pasalnya, sesuai arahan Bupati Bandung, kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan harus mampu menjabarkan dan menyelaraskan program prioritas dari pemerintah pusat hingga daerah. Transparansi dan komunikasi publik menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, termasuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari para Kades PAW maupun dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung terkait keengganan memberikan statement usai pelantikan.
Pewarta : A Abeng



Leave feedback about this