Berita KIP Jabar

DIDUGA ASN RAMPAS HAK KARYAWAN DISHUB KOTA BANDUNG

DIDUGA ASN RAMPAS HAK KARYAWAN DISHUB KOTA BANDUNG

Waspira News || Jawa Barat — Diduga ASN Rampas Hak Karyawan Dinas Perhubungan Kota Bandung Kini Jadi sorotan Publik di soal sempat terbit di beberapa Media Online pemberitaan terkait dugaan masalah penahanan kartu ATM milik sopir, kenek, dan montir oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

DIDUGA ASN RAMPAS HAK KARYAWAN DISHUB KOTA BANDUNG

Redaksi Waspira News mengirimkan konfirmasi tertulis lewat WhatsApp kepada PJ Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung beserta Kepala UPT namun di sayangkan hak jawab tidak di balas. Kamis, 16/01/2025

Di sayangkan pihak Dishub sendiri tidak merespon adanya informasi dan edukasi yang harus di evaluasi malah di acuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan seakan-akan kesalahan di tutup-tutupi. Jum’at, 17/01/2025

Diduga Oknum Dishub Perhubungan Tersebut Tutup Mata Tutup Telinga

Dalam hal ini. sudah masuk dalam Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Diduga Kasus masalah yang berkembang di Dinas Perhubungan Kota Bandung kini mencuat kembali terkait pemberitaan miring di beberapa media online. Di soal public judul ada isi berita menghilang ada apa???. Kembali di sorot public dalam hal ini yang jadi pertanyaan kasus tidak berlanjut. Diduga Oknum wartawan tersebut kena suap oleh pihak oknum yang melakukan penahanan ATM dll.

Ironis Adanya Dugaan

Kongkalingkong pihak Dishub suap oknum wartawan di antaranya, Media A di sebut menerima Rp50 juta. B menerima Rp25 juta. C mendapatkan Rp15 juta. D yang sempat memberitakan secara online menerima Rp10 juta. Media E dan F masing-masing menerima Rp15 juta.

Baca Juga : Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif

Sementara adanya oknum inisial (R) yang bisa di sebut back-up, muncul ketika awak media Waspira setelah mengirimkan pesan pada. Pj Kepala Dinas dan Kepala UPT. Di soal Selang beberapa menit adanya telepon dari oknum tersebut yang mengatakan.

Pihak Dishub yang menghubungi saya, dari awak media WaspiraNews dan apakah kenal dengan media atau orang tersebut??. juga bahwa berita yang di muatnya sudah tidak dapat di buka atau ‘404 Not Found’. Dan memang katanya permasalahan itu sudah selesai dan ada klarifikasi dari pihak Dishub, Cetusnya namun jika berita ‘Not Found’ seperti itu justru malah jadi tanda tanya besar untuk kami.

Seolah menjegal awak media WaspiraNews untuk memberitakan permasalahan yang sudah viral ini, oknum tersebut terus menerus menjelaskan bahwa memang sebelumnya. Ada permasalahan yang terjadi oleh supir dan kawan-kawannya tapi semua itu sudah di bereskan dan anggap saja clear.

Tentunya itu sudah halangi profesi wartawan untuk melaksanakan kegiatan mencari informasi untuk di muat di media. Sehingga berita yang di kumpulkan pun menjadi akurat, berimbang, bertanggung jawab dan memberikan kritik yang membangun.

Menghalangi Wartawan Atau Jurnalis Pada Saat Menjalankan Tugasnya

Dapat di pidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Dapat di kenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).

Dengan adanya masalah ini di minta Bagi APH segera turun tangan khususnya tim Saber Pungli Jabar untuk mengusut tuntas. Dugaan praktik suap ini, supaya bisa menindak lanjuti masalah yang berkembang termasuk keterlibatan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pewarta : Abeng

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar Pendiri & Pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri Agus Suhendar adalah wartawan senior kelahiran 1972 yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik nasional. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Sandy Putra Suhendar Mandiri, perusahaan yang menaungi Balance News serta sejumlah media lainnya. Sebelum mendirikan perusahaan media, Agus Suhendar aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut membentuk perspektif kritis dan komitmen kuat terhadap nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Melalui media-media yang dikelolanya, Agus Suhendar mendorong praktik jurnalisme berimbang, independen, dan investigatif, serta menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Ia juga berperan aktif dalam pembinaan jurnalis dan penguatan etika profesi pers. PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses