Waspira News || Kota Bandung — Diduga Oknum RW Kelurahan Cipadung Lakukan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan, Berawal dari adanya pemberitaan di media online terkait “. PT AMD Bungkam Malah Ketua Forum RW Cipadung. Jawab Keluhan Warga 09 Palasari”, Kelurahan Palasari Kota Bandung, oknum RW coreng profesi jurnalis. Senin, 09/09/2024
Oknum RW Kelurahan Cipadung Lakukan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan
Beredar rekaman berdurasi 0:23 yang di mana dalam perbincangan via tlpn. WhatsApp antara sekertaris. RW 09 dengan oknum ketua forum kelurahan cipadung, sekarang ini tengah ramai. Di masyarakat Kelurahan Palasari Kota Bandung.
Sepak terjang. SR di dunia jurnalis bukan waktu yang hanya seumur jagung, dalam mengungkapkan fakta yang ada. SR di tuduh, Telah meminta uang pengondisian sebesar Rp. 20 juta pada PT. Adhi Mitra Dinamika. Hal itu sampaikan oleh salah satu oknum Forum RW 01.
Adanya bukti isi rekaman setelah awak media waspira.com bersama media balancenews.id konfirmasi dan klarifikasi pada salah satu korban inisial. HD sama-sama menjadi korban dari pencemaran nama baik yang di lakukan oleh salah satu oknum. RW 01 Kelurahan Cipadung yang di lakukan oleh berinisial. (D), dalam percakapanya menuduh kepada korban pernah meminta sejumlah uang, dalam rekaman yang beredar.
“Wartawan atau jurnalis adalah sebuah profesi yang harus di jalankan sesuai dengan prosedur, jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Segera ambil tindakan tegas”.
Baca Juga : Tidak Ada Papan Nama Disinyalir PT AMD Seperti Pabrik Texstil Siluman
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan atau jurnalistik.
Oknum RW Kelurahan Cipadung Lakukan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan
Mengacu pada hasil percakapan atau chat di WhatsApp di forum RW 01 Kelurahan Cipadung dengan RW 09 Kelurahan Palasari. Oknum RW tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan pada Pimred Waspira berinisial (SR).
Hal ini tentu saja merugikan karena profesi wartawan sangat mulia. Bila ada pihak yang merasa di rugikan atau ada yang melakukan hal tidak baik maka warga Indonesia harus di lindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Sehingga jika pernyataan oknum. (D) tidak bisa di pertanggung jawabkan, maka persoalan ini. SR akan mengambil langkah hukum sebagai pembelajaran. Dalam hal ini untuk hati-hati dan menghormati profesi wartawan.
Pewarta : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this