Waspira News | Kab Bandung – Diduga Pihak PONED Puskesmas Pacet tidak menghargai lambang Negara Indonesia (Bendera Merah Putih) hal tersebut. Jadi sorotan publik, menjadi pembicaraan dengan ramainya di tengah-tengah masyarakat sekitar. (Jum’at, 26/4/2024)
Munculnya pemberitaan di salah satu media Balance News yang sudah tayang di edisi Rabu, 24/4/2024 yang berjudul (Kantor Puskesmas Pacet Diduga Tidak Menghormati Lambang Negara) dan menjadi pembicaraan di tegah masyarakat yang lewat kantor Puskesmas Pacet tersebut.
Baca Juga : Pembebasan Jalan Tol Cigatas Diduga Bermasalah Di Desa Panyadap, Sampai Ada Yang Melaporkan Ke APH
Bendera Merah Putih lambang. Negara Indonesia di sayangkan sudah kusam dan robek di depan kantor pemerintahan di biarkan berkibar. Sudah lama di biarkan begitu saja, dari kejadian tersebut apakah lupa dan di sengaja.
Lain yang terjadi di Puskesmas Pacet Kab Bandung terkait bendera merah putih yang berkibar, di duga tidak menghargai. Dari nilai-nilai kepahlawanan, dan nasionalisme.
Sambangi PONED Puskesmas Pacet Jum’at, 26/4/2024 awak media Waspira News konfirmasi Pos Satpam kosong, lanjut untuk menemui kepala. Puskesmas Ibu Hj Neni, namun menurut keterangan Dian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) lagi tidak ada di tempat dan mungkin sudah pulang.
Dengan adanya muncul di pemberitaan menjadi edukasi bagi pihak Puskesmas Pacet apa yang terlihat dengan waktu jelang beberapa hari bendera yang kusam dan robek yang awalnya berkibar sekarang sudah tidak terlihat lagi. Bendera pun sudah di turunkan untuk itu sudah tidak di kibarkan lagi di tiang bendera yang terlihat sekarang tiang saja.
Tokoh Masyarakat Kab Bandung Angkat Bicara
Dari kejadian yang tidak terpuji tersebut akhirnya H DJunaedi BA dari Legiun VETERAN DPC Kab Bandung sebagai tokoh masyarakat Kab Bandung angkat bicara jangankan menghormati para pejuang bangsa konsistensi kepada lambang Negara saja sudah tidak relevan yang seharusnya menghargai nilai-nilai perjuangan yang tidak bisa di lupakan untuk bendera ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme dari rakyat Indonesia.
PONED Puskesmas Pacet, Tidak Menghargai Lambang Negara Indonesia
Tentu siapa pun akan merasa prihatin dengan kejadian ini. Saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kantor Puskesmas Pacet dan ini entah di sengaja atau tidak yang seharusnya dari pihak kantor puskesmas dapat menyadari bahwa bendera tersebut sudah tidak layak di pasang.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh maupun robek dan luntur.
Sangsi
Ancaman pidananya itupun di atur dalam pasal 24 huruf c. isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.
Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Saat di temui Jum’at, 26/4/2024. H Djunaedi Sebagai Legiun VETERAN RI DPC / Pengawas GNFK RI DPD Kab Bandung. Dengan menyikapi terkait bendera yang sudah kusam dan robek masih di kibarkan oleh pihak Pomed Puskesmas Pacet memohon khususnya kepada. Pemda Kab Bandung dan Dinkes serta petugas. Kepolisian dan Koramil setempat, dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, khususnya kepada kepala dan perangkat puskesmas. Pacet, agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia.
Baca Juga : ALOKASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) BAGI 47 DESA TAHUN 2024 SEGERA TEREALISASI
Jurnalis : AAbeng/RedWN
Leave feedback about this