Berita Kasus Pidana Penyimpangan

Dilaksanakannya Sidang Tipikor Di Pengadilan Negri Bandung, Dengan Dugaan Penyimpangan Dana Fee

Dilaksanakannya Sidang Tipikor Di Pengadilan Negri Bandung, Dengan Dugaan Penyimpangan Dana Fee

Waspira News | Kabupaten Bandung – Telah dilaksanakannya sidang bertempat di Baleendah, Pengadilan Negri Bandung di ruang 2 Pengadilan Negri Tipikor pada Pengadilan Negri, Pukul 13.30 WIB, Senin, 27/02;2023.

Dengan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tipikor Bandung No.35/Pid.sus-TPK/2023/PN Bandung tanggal 21/022023 atas nama Terdakwa Achmad Syam Pradipta,SE. Dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan – Soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar&Banten yang menyebabkan kerugian negara cq BPD Jabar&Banten sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut dengan agenda :
– Pembacaan Surat Dakwaan

Susunan Majelis Hakim :
Hakim ketua : Eka SW Laksana,SH
Anggota 1 : Dodong Imam R,SH,
Anggota  2 : Fernando,S,si,SH

PP : Engkus Kusmano,SH,MH

Penasehat Hukum terdakwa , yaitu Yoseft Peranginangin,S.H

JPU:
1. M.Emri.Kurniawan,SH,MH dkk

Bahwa sidang tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, adapun penasehat hukum terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Pewarta : Tim/RedWN

Baca juga : pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa hendri hernando bin ir b sutikno hartono

Redaktur
Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses