Waspira News | Kab Bandung – Dilema PPDB Tahun Pelajaran 2023|2023, (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2023|2024 di karenakan salah satu sekolah pavorit di. Kab Bandung salah satunya pilihan para orang tua yang mau melanjutkan sekolah kejengjang tingkat atas. Namun jadi di lema bagi pihak sekolah. Jumat, (13/7/2023)
Dilema PPDB Tahun Pelajaran 2023|2024 SMKN 2
Pasalnya untuk Jalur pendaftaran PPDB di Kab Bandung jenjang SMA dan SMK ini meliputi prestasi akademik, prestasi nonakademik. Penyandang di sabilitas, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Permendikbud Tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Kemdikburistek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut. Di terbitkan daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan. Dan akuntabel.
Berdasarkan Surat Edaran
Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di nyatakan bahwa Permendikbud yang di berlakukan sebagai Petunjuk Teknis (Juknis). PPDB SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2023/2024 masih mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 1 Tahun 2021 terntang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB).
Baca Juga : Kejar Oknum Kepala Sekolah Dan Oknum Kades Lapor Bupati
Namun adanya kejanggal di salah satu sekolah di Baleendah yaitu di SMKN 2 Baleendah, dari informasi yang di dapatkan. Pihak sekolah tidak terbuka akan berapa jumlah siswa yang masuk ke SMKN 2 Baleendah khususnya jalur zonasi.
Seperti yang di katahui pihak sekolah hanya memberikan jawaban untuk zonasi sudah penuh dan tidak bisa menerima siswa lagi. Walaupun siswa tersebut asli baleendah atau sekitar baleendah.
Adapun pernyataan salah seorang warga yang mengaku dirinya sebagai ketua Surawung (Suara Rakyat Bingung) mengatakan ” untuk PPDB. Tahun 2023/24 khususnya sekolah negeri yang ada di Baleendah tidak ada keterbukaan dan seolah-olah tertutup.
Bagaimana ketika saya menanyakan kepada satu sekolah sebut saja SMKN 2 Baleendah pihak sekolah sangat lah tertutup dan yang lebih ironis lagi. Ketika ada pertanyaan yang di lontarkan pihak sekolah seolah-olah tidak mau ribet dan tidak peduli dari mana. Orang tersebut.
Dalam hal ini seharusnya pihak sekolah terbuka akan segala supaya ada keterbukaan informasi publik sesuai Uu No.14 tahun 2008
Tambah, Suara Rakyat Bingung jika sekolah seperti ini terus tidak ada keterbukaan yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut. Di takutkan warga masyarakat sendiri cenderung akan menilai negatif kepada sekolah tersebut dan saya minta untuk pelayanan terkait. PPDB agar bisa di permudah karena Indonesia memerlukan bangsa yang cerdas kedepannya dan bisa memimpin Indonesia lebih baik lagi. Ujar Ketua Surawung
(RedBN)
Leave feedback about this