ATR BPN Kab Bandung Berita Camat Cangkuang Edukasi Hukum Humas Polda Jabar Kasus Kasus Pidana

Disinyalir Berbekal Segel Palsu Dadang Ameh Seret Ahli Waris Hodijah Hingga Ditahan Polda Jabar

Disinyalir Berbekal Segel Palsu Dadang Ameh Seret Ahli Waris Hodijah Hingga Ditahan Polda Jabar

Waspira News || Kab. Bandung — Disinyalir Berbekal Segel Palsu Dadang Ameh Seret Ahli Waris Hodijah hingga di tahan Polda Jabar. Dalam surat bukti kepemilikan pengakuan hak Dadang Ameh atas bidang tanah yang terletak di Kampung Cibuntu Desa Nagrak. Kec Cangkuang Persil 59 Kohir 359 S IV dengan Luas Tanah ± 0,465 Ha (segel keterangan jual beli Tahun 1967) / 352 Ha berupa Segel pelepasan Hak tahun 1965 dan (Segel Jual beli) antara Hodijah dengan Ameh yang merupakan orang tua dari Dadang sendiri.

Disinyalir Berbekal Segel Palsu Dadang Ameh Seret Ahli Waris Hodijah Hingga Ditahan Polda Jabar

Namun di sisi lain kedua segel tersebut di sinyalir oleh Ahli waris Hodijah sendiri itu adalah Palsu dengan alasan Ameh itu penggarap bukan pemilik.

Saat di temui Awak Media di rumah Kediamannya, Eneng (57) Sabtu 26/10/2024 menjelaskan, “Indikasi Segel yang ada di Dadang Ameh itu penuh rekayasa atau banyak yang di palsukan.

Baca Juga : Menjadi Terpidana Penjara, dr. Ummie Wasitoh Kembali Ajukan PK Di Pengadilan Negeri Bale Bandung

“Sebagaimana yang tercantum di dalam Segel Tahun 1965 dan Segel Tahun 1967 yang mana di dalamnya itu untuk para saksi. Pada saat transaksi cukup mencurigakan, selain tidak di saksikan oleh ayah kami, untuk saksi selain dari nenek kami ada tanda tangan yang nota bene tidak ada nama jelas, “Ungkapnya.

Adanya Kejanggalan Nama Kepala Desa

Bahkan lebih lanjut, Eneng juga mengatakan, ” Di dalam Segel Tahun 1967 kepemilikan Dadang itu tercantum Nama Kepala Desanya Sdr Uun, padahal menurut keterangan. Dan data tertulis yang ada di Desa Nagrak tidak ada kepala Desa yang namanya UUN dari mulai tahun 1967 hingga sekarang

Selain itu juga, pada tahun 1967 itu orang tua kami masih pada komplit, kenapa yang menjadi saksi dalam transaksi. Jual beli harus melibatkan nenek kami dan kenapa ayah kami tidak ikut di libatkan kan, “Tegasnya.

Hal yang sama di katakan LiLis (61) Kakak kandung dari Hj Eneng menceritakan asal usul pengakuan Dadang Ameh. Terhadap objek tanah kepemilikannya itu, Lilis bercerita, “Dulu orang tua kami Almarhum Siti Hadijah menitipkan objek tanah yang sekarang di klaim oleh Dadang kepada Ameh untuk di garap

“Ameh adalah ibu kandung dari Dadang, dan kalau masa panen tiba ibu Ameh itu selalu rutin mengirim hasil panen nya. Kepada keluarga kami, namun setelah ibu Ameh sendiri meninggal hingga sekarang tak ada hasil panen yang kami terima, malah yang ada justru Dadang sebagai anak Ameh menggugat tanah Orang tua saya.

Disinyalir Berbekal Segel Palsu Dadang Ameh Seret Ahli Waris Hodijah

Lanjutnya, “Dadang malah sekarang bikin laporan ke pihak Polda, yang mana hasilnya sekarang itu ke dua kakak saya. Bernama Dadang dan Deden serta Mantan Kades Nagrak di tahan di Polda Jabar

“Yang sangat tidak bisa di mengerti, kami menjual tanah kami ke Sdr Ayi itu karena kami benar-benar. Sebagai pemilik tanah tersebut

“Selain itu juga yang menjadi dasar kami berani menjual tanah tersebut karena bukti kepemilikan kami itu sudah jelas. Tercatat di dalam buku sejarah Tanah Desa Nagrak, dan kami semua mendengar keterangan. Dari orang tua kami sewaktu masih ada mereka tak pernah menjual objek tanah yang sekarang di klaim. Oleh Dadang Ameh kepihak manapun juga

“Makanya kami berani memohon untuk di terbitkan Warkah dan AJB ke sdr Joni Nurjaeni sewaktu beliau menjabat Kades Nagrak.

Pewarta : AS/RedWN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.