Waspira News || Beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Bandung yang diduga bermasalah terus bermunculan. Dugaan adanya kongkalingkong antara Dinas dan kontraktor.
DPUTR Kab Bandung Bersama Kontraktor Acuhkan KIP Di Pembangunan TPT
DPUTR Kab Bandung Diduga Sudah Acuhkan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Pasal 4 ayat 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain proyek sudah melanggar UU KIP diduga adanya jual beli proyek yang di kerjakan oleh CV tertentu yang tidak jelas. Di lakukan terjadi di DPUTR Kab Bandung tersebut.
Proyek tidak memasang papan informasi ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan atau ketidaktransparan dalam pelaksanaan proyek.
Di soal pembangunan pekerjaan seperti Tembok Penahan Tanah (TPT) di laksanakan oleh kontraktor CV di lokasi pekerjaan tersebut. Nihil untuk papan informasi kegiatan proyek.
Masyarakat Pertanyakan Keterbukaan Informasi Publik
Adanya informasi awal dari masyarakat ungkap pada awak media dan lakukan penelusuran kelapangan terpantau proyek TPT tanpa papan informasi. Marak, Kontraktor sudah acuhkan KIP.
Masyarakat mengatakan “itu sudah menjadi budaya makanya jangan aneh kalau di sebut proyek seperti siluman padahal itu dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( DPUTR )”.
Pihak DPUTR Kab Bandung beberapa kali saat di sambangi awak media ke Kantor di Jl. Raya Soreang, Bandung ke bidangnya selalu tidak ada di tempat, dengan alasan sedang keluar. Menurut satpam yang berjaga
Dalam hal ini oknum yang membidangi tata ruang untuk pembangunan TPT tersebut seakan alergi saat akan di wawancara oleh wartawan.
Beberapa Kali Sambangi Kantor DPUTR Narasumber Nihil
Sementara dengan tidak bisa bertemu dengan pihak DPUTR, media Waspira pun melayangkan surat pertanggal 20 Juni terkait acuhnya terhadap KIP, di tujukan kepada (Kadis) .
Namun, pihak DPUTR sampai saat ini belum merespon surat yang di layangkan oleh redaksi media Waspiranews. Terkait surat Konfirmasi dan Klarifikasi dengan waktu yang di tentukan Kadis DPUTR sama seakan alergi terhadap isi surat tersebut.
Sangat menyayangkan dengan sikap DPUTR, jika memang tidak ada apa-apa, pihak DPUTR harusnya transparan dan memberikan penjelasan pada publik.
Tujuan Awak Media sebagai kontrol sosial
Bidang Tata ruang sebagai narasumber tidak merespons wawancara dari media Waspiranews, dan untuk itu alasan mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi sebagai alternatif.
Justru hal ini merupakan kesempatan bagi narasumber untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap informasi yang ingin di konfirmasi oleh wartawan. Sebelum berita di publikasikan.
” Persoalan ini bukan hal yang main-main dan bukan sekali pekerjaan yang acuhkan KIP, maka dari itu di harap pada pihak berwenang seperti Inspektorat Daerah, BPK atau bahkan KPK untuk turun tangan menangani hal ini “.
Peawrta : Abeng
RedWN



Leave feedback about this