Bencana Berita Kecelakaan Polri TNI

Kebakaran Akibat Kelebihan Beban Di Duga Ada Pencurian Listrik

Kebakaran Akibat Kelebihan Beban Di Duga Ada Pencurian Listrik

Waspira News | Banjaran – 5 Desember 2022 di duga telah terjadi kebakaran akibat kelebihan beban. Alfamart di jalan Banjaran tepatnya di sasak dua membuat gabuh karena adanya kebakaran di duga telah melebihi kapasitas pemakaian atau pencurian listrik yang mengakibatkan MCB (Miniatur Circuite Breaker) terbakar dan mengakibatkan meledak di lokasi kejadian Alfamart Banjaran.

MCB merupakan singkatan dari Miniatur Circuit Breaker, secara bahasa sudah dapat di ketahui bahwa MCB adalah perangkat pemutus arus listrik. Komponen ini akan memutus aliran arus listrik secara otomatis ketika beban melebihi kapasitas atau terjadi korsleting. Pemutusan ini adalah prosedur perngamanan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran. Penggunaan MCB ini hampir sama dengan Fungsi Sekring (Fuse) sebagai alat pengamanan. Bedanya, Sekring akan ” mengorbankan diri” ketika memutus arus sehingga kamu perlu menggantinya dengan yang baru ketika ingin menyambungkan MCB dapat dengan mudak di aktifkan kembali setelah masalah sudah di atasi.

Perdana Firmansyah, S.STP, M.Si (SEKDIS) dan Beni Ardiansya, S. Sos., MM (Kabib PP)

Menurut keterangan salah satu personil Damkar yang di lapangan mengatakan kepada awak media waspira terkait keterangan perihal terjadinya kebakaran tersebut. Di lokasi alfamart yang terlihat ada personil Damkar yang bertugas saat di hubungi kasi damkar Perdana Firmansyah, S,STP, M.Si. Mengarahkan kami ke Beni Ardiansyah, Sos, MM Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, Sarana dan Prasarana. Sedangkan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung memberikan keterangan ketepatan dari SOP (Standar Oprasional) gerak cepat respon dari mako Damkar Kabupaten Bandung bisa meminimalisir kerugian materi dan kebakaran yang meluas ke gedung di sampingnya.

Serangkaian Aktivitas Tim Pemadam saat di hubungi  Damkat

Sedangkan aset yang bisa di amankan juga personil yang ikut dalam tim adalah sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal                : Senin, 05-12-2022
  • Terima berita               : 19.21 WIB
  • Tiba di lokasi               : 19:33 WIB
  • Respon time                : 12 Menit
  • Selesai pemadaman    : 19:54 WIB
  • Objek yang terbakar    : MCB Listrik

Lanjut kebaran di duga kurangnya kontrol dan pemeliharaan berkala dari pihak PLN (Perusahaan Listrik Nasional) karena kelebihandaya bisa mengakibatkan panasnya MCB dan berakibat letusan percikan api. Sedangkan menurut personil Damkar yang berada di lokasi kejadian di duga ada pencurian daya listrik dan berakibat ledakan atau konsleting listrik.

Di sebutkan dalam pasal 51 Ayat 3, Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Dan bila terbukti pihak Alfamart melakukan prihal yang di sebutkan dalam pasal tersebut akan terkena sangsi yang cukup berat”.

Pewarta : Peep/RedWn

 

Redaktur
Redaktur Waspira News

Leave feedback about this

  • Kualitas Berita
  • Akurasi Informasi
  • Tampilan Website
Choose Image

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.