Waspira News | Kabupaten Bandung – Untuk Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan masalah sampah, Namun dari tingkat kesadaran masyarakat. Yang masih kurang dalam memperlakukan sampah sebagaimana mestinya masih ada.
Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di sebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang di anggap sudah tidak berguna lagi dan di buang.
Kenakan Sanksi Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Di Jalan Provinsi
Lagi-lagi dua tumpukan sampah di tempat yang sama berserakan dan bau menyengat di pinggir Jl.Raya Banjaran Barat. Batukarut Arjasari, Kec Arjasari Kab Bandung, Jawa Barat, bagaikan TPS liar di jalan Provinsi (Sabtu 06/01/2024).
Adapun di tempat terpisah, masyarakat risih dengan adanya tumpukan sampah ketika akan melewati tempat tersebut di Jalan Umum Provinsi yang jelas sudah mengotori pemandangan area jalan tersebut tepatnya di depan PT. Papyrus sakti JL. Raya Banjaran KM 162.
Dengan adanya tumpukan sampah yang di buang sembarangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan tidak punya rasa malu. hal tersebut selain sudah mengotori lingkungan sekitar tempat pun menjadi kumuh karena sampah berserakan keluar belatung dan mengeluarkan bau tak sedap menyengat ke hidung dan menggangu pernapasan akibat dari sampah tersebut.
Masyarakat sekitar bernama Agus yang peduli lingkungan dan kebersihan menyikapi terkait adanya tumpukan sampah yang sudah 1minggu lamanya di pinggir jalan, dan dirinya melarang keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Larangan Buang Sampah
Akibat sampah numpuk ulah dari orang yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut bila masalah ini di biarkan. Bisa mengundang para pembuang sampah sembarangan, dan kalau tidak di tindak dari sekarang oleh APH sampah semakin parah. Ujarnya
Keterangan dari security dan pedagang, untuk pembersihan saluran air di sekitaran. PT. Papyrus Sakti terus di lakukan oleh pihak dinas. Bila tidak di bersihkan saluran air akan tersumbat gorong-gorong dan air akan meluap dan menyebabkan banjir apalagi sekarang musim hujan.
Dan jelas adanya sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, berupa denda Rp.50 juta atau tuntutan pidana kurungan selama 6 bulan. Namun hal itu di akuinya tidak menjadikan masyarakat jera.
Pewarta: A Abeng/RedBN
Leave feedback about this