Berita DLH Kasus Pemerintah

Kenakan Sanksi Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Di Jalan Provinsi

Kenakan Sanksi Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Di Jalan Provinsi

Waspira News | Kabupaten Bandung – Untuk Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan masalah sampah, Namun dari tingkat kesadaran masyarakat. Yang masih kurang dalam memperlakukan sampah sebagaimana mestinya masih ada.

Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di sebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang di anggap sudah tidak berguna lagi dan di buang.

Kenakan Sanksi Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Di Jalan Provinsi

Lagi-lagi dua tumpukan sampah di tempat yang sama berserakan dan bau menyengat di pinggir Jl.Raya Banjaran Barat. Batukarut Arjasari, Kec Arjasari Kab Bandung, Jawa Barat, bagaikan TPS liar di jalan Provinsi (Sabtu 06/01/2024).

Adapun di tempat terpisah, masyarakat risih dengan adanya tumpukan sampah ketika akan melewati tempat tersebut di Jalan Umum Provinsi yang jelas sudah mengotori pemandangan area jalan tersebut tepatnya di depan PT. Papyrus sakti JL. Raya Banjaran KM 162.

Dengan adanya tumpukan sampah yang di buang sembarangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan tidak punya rasa malu. hal tersebut selain sudah mengotori lingkungan sekitar tempat pun menjadi kumuh karena  sampah berserakan keluar belatung dan mengeluarkan bau tak sedap menyengat ke hidung dan menggangu pernapasan akibat dari sampah tersebut.

Kenakan Sanksi Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Di Jalan Provinsi

Masyarakat sekitar bernama Agus yang peduli lingkungan dan kebersihan menyikapi terkait adanya tumpukan  sampah yang sudah 1minggu lamanya di pinggir jalan, dan dirinya melarang keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Larangan Buang Sampah

Akibat sampah numpuk ulah dari orang yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut bila masalah  ini di biarkan. Bisa mengundang para pembuang sampah sembarangan, dan kalau tidak di tindak dari sekarang oleh APH sampah semakin parah. Ujarnya

Keterangan dari security dan pedagang, untuk pembersihan saluran air di sekitaran. PT. Papyrus Sakti terus di lakukan oleh pihak dinas. Bila tidak di bersihkan saluran air akan tersumbat gorong-gorong dan air akan meluap dan menyebabkan  banjir apalagi sekarang musim hujan.

Dan jelas adanya sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, berupa denda Rp.50 juta atau tuntutan pidana kurungan selama 6 bulan. Namun hal itu di akuinya tidak menjadikan masyarakat jera.

Pewarta: A Abeng/RedBN

Pendiri & Pimpinan Redaksi
Agus Suhendar adalah Pendiri sekaligus Pimpinan Redaksi Waspira News. Agus Suhendar lahir pada tanggal 17 agustus 1972 di Bandung, Jawa Barat. Sebelum berkiprah di dunia jurnalisme dan media, Agus pernah bekerja di salah satu perusahaan tekstil ternama di Kabupaten Bandung. Agus juga pernah bekerja di bidang perpajakan menjadi pegawai honorer. Karena kecintaannya pada dunia jurnalisme dan media, Agus pada akhirnya beralih profesi sebagai jurnalis dan penulis di beberapa media. Pada tahun 2017 Agus Suhendar memutuskan untuk mendirikan perusahaan medianya sendiri. Agus kemudian mendirikan situs web portal Balance News. Hingga tahun 2018, PT. Sandy Putra Suhendar resmi didirikan untuk menaunginya. Di tahun 2022, karena merasa perlu untuk memperluas jangkauannya di portal media online, Agus mendirikan Waspira News.

    Leave feedback about this

    • Kualitas Berita
    • Akurasi Informasi
    • Tampilan Website
    Choose Image

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.