Waspira News | Kabupaten Bandung – Kepala sekolah SDN Ciseupan yang berada di Kp. Ciseupan Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung tidak transparan. Dalam pengelolaan anggaran Dana BOS ta.2022/23 dan diduga di selewengkan.
Kepala Sekolah SDN Ciseupan Tidak Transparan
Rabu, (7/09/23) Ketika komite menanyakan terkait dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) menurut Kepala Sekolah Ciseupan mengatakan kepada awak media Waspira.com.
“pungsi dan tugas komite dalam trasparansi anggaran dana BOS tidak boleh tahu hanya sebagian kecil yang harus di ketahui. Oleh komite di antaranya pelaksanaan, pembangunaan dan kordinasi siswa” ujar Kepsek
Sedangkan di dalam pelaturan dana BOS ada undang-undang yang mengatur tentang trasparansi angkutabel, Jangankan komite masyarakat pun harus tahu. Karena dana yang di kelola oleh sekolah adalah uang rakyat dan bukan dana Kepala sekolah Ciseupan sendiri.
Lebih lanjut Kepsek “aanggaran dana BOS untuk pemeliharaan per tahun hanya mengangarkan Rp. 5.000.000.00,- semua guru dan bendahara tahu tentang juklak juknis dana BOS sampai ke pengunaanya” Pungkas Kepsek
Terpisah ketika meminta tanggapan terkait dana BOS kepada salah satu guru senior Bapak Iwan, namun di sayangkan Bapak tidak memberikan komentar apapun kepada awak media dan menyuruh untuk memastikan meminta keterangan kepada komite sekolah SDN Ciseupan yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu yayasan.
Padahal di dalam data Kemendikbud tahun 2022 SDN Ciseupan mengagarkan pemeliharaan sekolah kurang lebih Rp. 20.000.000.00,- per tahun, dan di tahun 2023 tahap I kurang lebih Rp. 4.300.00,- tahap II Rp. 3.600.00,- jika melihat banyaknya angaran pemeliharaan dari dana BOS, SDN Ciseupan seharusnya kelihatan rapih dan bersih dan nyaman untuk para siswa-siswi dalam melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
Dalam hal ini di duga kuat Kepala sekolah SDN Ciseupan menyelewengan anggaran dana BOS karena dalam menyampaikan keterangan terkaiat Dana bos tidak transparan dan seolah di tutup tutupi.
Selain itu kurangnya transparansi pihak SDN Ciseupan dalam angaran dana BOS di mohon kepada pihak Dinas Pendidikan Kab.Bandung dan Aparat Penegak Hukum (APH) supaya di awasi jangan sampai oknum Kepsek diberikan keleluasaan dalam melakukan KKN.
Kontributor/RedWN
Leave feedback about this