


Waspira News || Kab Bandung – Dugaan Kurangnya transparan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) Di Kel Baleendah Kec Baleendah Kab Bandung. Dalam pembentukan Koperasi ini bertujuan untuk menjadi wadah kebersamaan dalam mencapai kemandirian ekonomi, dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal dan partisipasi aktif dari warga.
Kurang Transparan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kelurahan Baleendah
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang di kelola oleh dan untuk Masyarakat.
Dugaan kurangnya transparan kepada masyarakat dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kel Baleendah kini menuai polemik dan di soal oleh Uwa Rahmat sebagai pemangku kebijakan Kobuser.
Baca Juga : Dilema Masyarakat Pejuang Ketahanan Pangan Di Tengah Isu Larangan Alih Fungsi Lahan
“Iya betul terkait yang di sampaikan tadi, setelah di adakan kolaborasi antara RW dan tokoh Masyarakat, malahan ada juga satu komunitas yang bernama Kobuser alias koalisi buruh serabutan setelah mengantisipasi apa yang terjadi di Kelurahan Baleendah muncul tujuh item. Cuman yang di prioritaskan hanya dua item di antaranya pembentukan koperasi merah putih yang tidak transparan dan juga pembenahan tentang Lembaga pemberdayaan Masyarakat yang di mana kabinet LPM yaitu para ketua RW”. Jum’at, 30/05/202
Dan untuk itu kami memohon kepada Kelurahan Baleendah di adakan musyawarah kembali untuk pembentukan koperasi merah putih, karena koperasi merah putih tidak sekedar saja menerima bantuan dan rencana untuk di jadikan fasilitator untuk penyampai.
Tambah Uwa Rahmat
Setelah mendengar akan adanya pengukuhan kembali dari pada pendirian koperasi merah putih, saya berpikir mau apa ini ??? apakah akan melahirkan kedua lagi dengan cara merampas hak dan kemerdakaan Masyarakat Kelurahan Baleendah. Di khawatirkan yang datang ke Kelurahan yaitu Mahkamah Masyarakat Baleendah karena merasa tersinggung hak asasinya dan itu sudah melanggar konstitusi dan cacat hukum. Tutur Uwa
Adapun pernyataan ketua Rw 07 Achdiyat Safari, BSC, SPdi, SM yang sekaligus menjadi ketua forum paguyuban Rw se-kelurahan Baleendah, menanggapi dan menyikapi apa yang di sampaikan Masyarakat Baleendah atau Kobuser “Kronologis awal itu berasal dari para ketua Rw yang pada saat itu di undang untuk musyawarah koperasi merah putih pada 9 Mei 2025 dari 27 Rw dengan draf acara yang sudah di susun sedemikian rupa tidak ada dialog dan tidak ada diskusi.
Di sana hanya perkenalan, paparan dan sambutan dari pengurus koperasi merah putih (KMP) yang sudah terbentuk, yang menjadi heran di awal-awal kami heran dan bertanya-tanya kenapa di spanduk yang bertuliskan pengukuhan pengurus KMP yang sudah terbentuk melalui musyawarah sebelumnya.
Jika di lihat dari prosedur memang sudah di lalui tahapannya namun para ketua Rw setelah acara itu berdiskusi menunjukan ketidakpuasan dengan acara tersebut. dan di teruskan musyawarah di paguyuban dengan tokoh Masyarakat yang di undang untuk menyikapi hasil dari proses pembentukan KMP tersebut dan banyak hal di sampaikan juga dalam musyawarah tersebut yang menyangkut dua item yaitu terkait musyawarah kembali KMP dan yang kedua evaluasi kinerja LPM.
Yang Lebih Tak Masuk Akal Lagi
Setelah acara selesai kami di undang oleh pak lurah dengan pak camat yang di hadiri juga LPM dan mengundang beberapa Rw, di sana saya seakan-akan “di sidang” yang di mana kami menuntut untuk Muskel ulang dan pembentukan KMP dan yang kedua kami pun menyampaikan LPM ini bukan menyoroti personalnya tapi kami melihat kinerja Lembaganya agar di lakukan perbaikan dan perubahan.
Setelah acara tersebut, jujur kami tidak puas dengan hasil acaranya karena itu bukan tuntutan kami dan yang terlihat di situ. Ada kejanggalan ada cacat hukum karena mekanisme pendirian atau pembentukan koperasi itu harus melalui mekanisme yang di atur dalam undang-undang perkoperasian dan harus melibatkan semua unsur yang ada di perangkat Kelurahan, baik tokoh Masyarakat, perangkat RT/RW itu tidak di penuhi. Nah ini lah menunjukan bahwa Keputusan pembentukan KMP itu cacat hukum karena tidak melalui musyawarah-mufakat.
Tambah Ketua Rw 07
Ini semata-semata bukan menebar kebencian namun kami cinta kepada Kelurahan Baleendah agar proses Pembangunan ini transparan juga berkesinambungan melibatkan. Semua unsur yang ada stake holder di Kelurahan Baleendah. Kami pun yakin Kelurahan Baleendah ini mempunyai potensi besar tapi yang ada masalah itu tidak pernah di selesaikan dengan baik dan benar karena tidak menggunakan regulasi yang benar dan tidak menggunakan manajemen organisasi yang benar.
Dan kami paguyuban sebagai wadah menyampaikan aspirasi Masyarakat dengan regulasi baik dan benar, juga kami sebagai Masyarakat Baleendah. Mau gimana ini hak dan kedaulatan nya. Kami merasa hak dan kedaulatan kami di rampas, dan Pembangunan di Baleendah ini tidak akan maju jika terus seperti ini terus.
Harapan pun di sampaikan Achdiyat, kedepannya dengan kepemimpinan baru yaitu Bupati dan Gubernur sekarang harus di aspirasi, harus di akomodasi. Oleh Pak Camat dan Pak Lurah di Tingkat yang lebih bawah. Baleendah ke depannya semoga lebih baik, lebih maju apalagi. Baleendah ini notabenenya sarang Pendidikan juga politik, sarang ekonomi tapi hal seperti ini saja di lakukan dengan cara yang tidak baik dan benar.
Pewarta : Abeng
Red/WN



Leave feedback about this